Gresik,Sekilasmedia.com-Polres Gresik mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan barang bukti sekitar 17.000 liter. Dalam perkara ini, satu tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan atas dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“ Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penimbunan lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi kedua, petugas menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam sembilan tangki berkapasitas serupa.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengidentifikasi pemilik BBM tersebut sebagai ZA. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik serupa melalui layanan kepolisian yang tersedia.