Mojokerto,Sekilasmedia.com-Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan taringnya. Kali ini para wakil rakyat tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja yang mengakibatkan seorang pekerja mengalami kecelakaan serius.
Yang jadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Komisi IV pada Kamis (16/04/2026 ) ini menyoroti dua isu utama, yakni tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, M. Agus Fauzan, menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun.
“ Yang jelas, tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegas M. Agus Fauzan.
Fungsionaris Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini juuga menyoroti bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,” lanjutnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:
Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban,
Mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,
Mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama Eka Septya Juniarti juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada forum rapat semata, melainkan akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Terkait masalah ini Komisi IV DPRD juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Perlu diketahui bahwa, RDP yang digelar Komisi IV DPRD ini adalah untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari seorang pekerja di PT Mitra Hadina Sejahtra ( MHS) bernama M. Zaky Eka Budianto yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja. Karena pihak PT MHS tidak mendaftarkan Zaky sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akhirnya harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Sementara pihak PT tempatnya bekerja tidak mau menanggung biaya pengobatan dengan alasan kejadian nya diluar areal pabrik. Atas kejadian yang dialaminya tersebut akhirnya Zaky melaporkan kepada Komisi IV DPRD. (Adv)