Denpasar,Sekilasmedia.com-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengubah ritme kerja birokrasi. Dimana setiap hari Jumat, ASN akan menjalani skema work form home (WFH), yang dimulai 10 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 800.1.5/3349/SJ tentang Transportasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa menegaskan, kebijakan ini diterapkan tidak mentah mentah, pemprov Bali pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan fleksibilitas kerja.
“Implementasinya dilakukan secara selektif, terukur, dan adaptif. Alasannya, Bali adalah daerah pariwisata kebutuhan layanan tidak bisa ikut “libur” hanya karena pola kerja,” tegasnya.
Meskipun WFH mulai diterapkan, Budiasa memastikan pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan hingga layanan administrasi publik tetap akan berkerja di kantor. Begitu juga sektor strategis lain seperti transportasi, logistik, energi dan keuangan tidak boleh terganggu.
“Pelayanan publik ini tetap prioritas dan tidak boleh terganggu. Pendidikan tidak terdampak, sekolah tetap tatap muka lima hari seperti biasa,” katanya.
Di balik fleksibilitas ini, kata Budiasa pemprov Bali sudah siap karena secara infrastruktur digital pemerintahan pemprov Bali telah mempersiapkan diri dan memiliki pengalaman saat masa pandemi.
“Infrastruktur birokrasi berbasis teknologi sudah cukup matang untuk menopang pola kerja jarak jauh tanpa mengorbankan kinerja,” jelasnya.
Budiasa menambahkan, pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH dilakukan dengan aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Kinerja Pegawai Online). Aplikasi tersebut mewajibkan ASN untuk melaporkan rencana dan realisasi kerja secara harian.
“ASN yang menjalani WFH wajib melaporkan kerja harian melalui aplikasi “SIKEPO”. Nanti setiap laporan dipantau dan diverifikasi langsung oleh atasan lengkap dengan bukti kinerja,” imbuhnya.
Kebijakan WFH dapat diterapkan secara seimbang untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, cepat, dan profesional.
Para bupati dan wali kota akan melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
“Skema ini menciptakan keseimbangan baru, sebagian bekerja dari rumah, sebagian masih tetap di kantor. Namun semua masih tetap terhubung dalam satu sistem,” tandasnya.





