Gresik,Sekilasmedia.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Polsek Driyorejo mengamankan seorang pelaku yang diketahui sebagai residivis, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo, Desa Petiken, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku berinisial ANDR dan FATR, warga asal Jember, diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya.
Dalam menjalankan aksinya, ANDR berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan. Sementara FATR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Aksi pelaku diketahui oleh seorang saksi berinisial AL yang kemudian berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ANDR sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Sementara FATR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam.
Petugas patroli Polsek Driyorejo yang berada tidak jauh dari lokasi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga. Pelaku ANDR pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, ANDR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sidoarjo. Selain itu, ANDR juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Lumajang.
Kompol Musihram menambahkan bahwa identitas pelaku FATR telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran oleh Unit Opsnal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya di wilayah Driyorejo.





