Daerah

PSHT Blitar Minta Semua Pihak Hormati Legalitas, Bagas : Hentikan Kegiatan Mengatasnamakan PSHT secara Ilegal

×

PSHT Blitar Minta Semua Pihak Hormati Legalitas, Bagas : Hentikan Kegiatan Mengatasnamakan PSHT secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas) bersama Ketua Cabang PSHT Kota Blitar Sriyono Wahyu Utomo. foto : dadang

Blitar,Sekilasmedia.com-Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Blitar meminta seluruh pihak untuk menghormati legalitas organisasi dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan PSHT secara ilegal.

Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau yang akrab disapa Mas Bagas, menegaskan bahwa PSHT hanya satu dan tidak ada dualisme kepengurusan.

Menurutnya, kepengurusan resmi PSHT berada di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, dengan struktur cabang di wilayah Blitar yang dipimpin oleh dirinya sebagai Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar serta Sriyono Wahyu Utomo sebagai Ketua Cabang PSHT Kota Blitar.

BACA JUGA :  Ratusan Peserta Ikuti Seminar dan Sharing Best Pratice Citynet 2019

“PSHT hanya satu. Tidak ada dualisme. Kami meminta semua pihak untuk menghormati legalitas yang ada dan tidak mengatasnamakan PSHT secara ilegal,” tegas Bagas pada Sabtu (11/4/2026).

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di Blitar Raya wajib melalui kepengurusan resmi. Jika tidak, maka kegiatan tersebut dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

“Apabila ada pengajuan izin kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak melalui kepengurusan resmi, maka itu merupakan kegiatan ilegal. Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menolak izin tersebut,” ujarnya.

Bagas juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan kegiatan ilegal yang tetap dilaksanakan.

BACA JUGA :  Peresmian Jalan Program PISEW  dan Tasyakuran Memperingati HUT PDI Perjuangan ke - 49 Dihadiri Wasekjen

“Jika kegiatan tersebut tetap berlangsung, kami siap menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada ruang bagi organisasi tanpa legalitas yang jelas di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar agar tetap konsisten dalam menegakkan aturan hukum dan tidak memberikan izin kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas namun mengatasnamakan PSHT.

Di akhir pernyataannya, Bagas mengajak seluruh anggota PSHT untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Blitar Raya agar tetap aman dan kondusif.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, sehingga Blitar tetap damai dan tertib,” imbuhnya.