Malang,Sekilasmedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2024–2029, Sodikul Amin, politikus asal Partai NasDem, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan kedua tahun kedua di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kamis (2/4/2026) malam.
Kegiatan yang memasuki hari ketiga tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola sumber daya air berbasis masyarakat, khususnya pemanfaatan sumber mata air di kawasan Gunung Kawi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sodikul Amin menegaskan bahwa pengelolaan sumber air di wilayah tersebut saat ini telah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM).
Pengelolaan ini melibatkan warga dari empat desa, yakni Desa Pandesari, Pujon Lor, Ngroto, dan Pujon Kidul, dengan konsentrasi terbesar berada di Dusun Maron Desa Pujon Kidul.
“Pengelolaan air ini sudah berjalan secara mandiri melalui HIPPAM yang juga berada di bawah naungan BUMDes Pujon Kidul. Kami ingin memastikan sistem ini semakin tertata dan berkelanjutan,” ujar Sodikul Amin.
Ia menjelaskan, penerapan sistem meterisasi dalam distribusi air menjadi salah satu terobosan penting yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Program ini dinilai mampu menciptakan pemerataan distribusi air sekaligus meminimalisir potensi konflik antarwarga yang sebelumnya kerap terjadi. “Dengan adanya meterisasi, distribusi air menjadi lebih adil dan transparan. Tidak lagi muncul gejolak seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Saat ini, jumlah pelanggan layanan air di wilayah Dusun Maron diperkirakan mencapai sekitar 470 kepala keluarga. Secara keseluruhan, jumlah konsumen dari empat desa telah melampaui seribu lebih pelanggan. Tarif air yang diberlakukan masih relatif terjangkau, yakni sebesar Rp500 per meter kubik, dengan pembagian Rp400 untuk operasional HIPPAM dan Rp100 sebagai kontribusi ke BUMDes yang berdampak pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
Meski demikian, Sodikul Amin menilai perlunya evaluasi tarif melalui forum bersama masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan kecukupan pembiayaan, terutama dalam menghadapi potensi kerusakan infrastruktur akibat kondisi geografis pegunungan, seperti longsor.
“Ke depan, akan kita lakukan sarasehan dengan para konsumen untuk merumuskan standar tarif yang ideal, termasuk untuk kebutuhan perawatan dan penanganan bencana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi internal sebagai pedoman dalam pengelolaan air. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban antara konsumen dan pengelola, termasuk mekanisme penambahan pelanggan baru.
Selain aspek tata kelola, perhatian utama juga diarahkan pada upaya pelestarian sumber mata air. Ia mendorong adanya program reboisasi secara rutin di kawasan sekitar sumber air guna menjaga keberlanjutan pasokan air bagi masyarakat.
“Kelestarian sumber adalah kunci utama. Kita harus menjaga kawasan resapan dan vegetasi agar kebutuhan air masyarakat tetap terjamin, tidak hanya saat ini tetapi hingga puluhan tahun ke depan,” tegasnya.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi sekaligus menjadi dasar perumusan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Pujon Kidul dan sekitarnya.





