Hukum

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pembacokan di Warung Brondong

×

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pembacokan di Warung Brondong

Sebarkan artikel ini
Tim Joko Tingkir Polres Lamongan tangkap pelaku Pembacokan di warung Brondong dan amankan barang bukti. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com– Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Seorang pelaku berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik IN di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Korban, Kas (36), warga setempat, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat korban diminta menjemput rekannya di sebuah rumah kos yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sesampainya di tempat tersebut, korban mendapati keributan antara pemilik warung dan pelaku.

BACA JUGA :  Langkah Preventif Polsek Plemahan, Bongkar Sarana Judi di Payaman

Meski sempat dilerai warga, pelaku masuk ke dalam warung dan kembali keluar dengan membawa senjata tajam jenis clurit. Pelaku kemudian mengancam warga sekitar.

Saat korban mencoba mendekati pelaku, DS secara tiba-tiba menyerang dengan membacok korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan kiri dan perut hingga mengeluarkan darah.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Selang satu jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Merasa Digendam, Motor Scoopy Raib Digondol Orang

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan clurit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa visum et repertum serta senjata tajam yang digunakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“ Peristiwa ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus mendalami guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.