Daerah

Advokat PERADI Resmi Diambil Sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Palembang

×

Advokat PERADI Resmi Diambil Sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Palembang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi palembang Andreas Purwantyo Setiadi, S.H., M.H. ( foto/Sekilasmedia.Com)

PALEMBANG,Sekilasmedia.com-Pengambilan sumpah atau janji advokat merupakan tahap penting dan wajib sebelum seorang advokat menjalankan tugas profesinya. Sejumlah Advokat PERADI secara resmi diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Andreas Purwantyo Setiadi, SH, MH di di Kantor Pengadilan Tinggi Palembang. Rabu ( 06/05/2026)

Pentingnya profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik, khususnya terkait sosialisasi KUHAP dan KUHP baru,
Pembinaan: YLC Peradi Palembang menyiapkan wadah pembinaan bagi advokat muda yang baru dilantik. dan di ambil sumapah

Pada saat pengambilan sumpah, para Advokat terlihat mengikuti secara hikmat. Terdengar dalam lafaz sumpah yang digaungkan bahwa para Advokat tersebut dalam menjalankan profesinya bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara yang ditanganinya.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Buka High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID & TP2DD Kabupaten Asahan Tahun 2025

“Kami berharap sumpah yang telah diucapkan dapat kami laksanakan dengan sebaikbaiknya. Selain itu, kami sangat mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelantikan dan sumpah hari ini yang berjalan tertib dan tanpa hambatan”, ucapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Andreas Purwantyo Setiadi, SH, MH megatakan dengan Sumpah advokat merupakan tahap krusial, sesuai Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003, di mana calon advokat berjanji setia kepada Pancasila/UUD 1945, bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab, serta memegang teguh kode etik profesi di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, menandai sahnya mereka.

BACA JUGA :  100 Perusahaan di Sidoarjo Mendapat Kartu "Prime Service" dari DPMPTSP

Mengucapkan sumpah berdasarkan agama masing – masing, berjanji untuk tidak memberikan suap kepada hakim dan pejabat, bertindak jujur, dan tidak menolak memberikan bantuan hukum. Tegasnya.

Pengambilan sumpah wajib dilakukan di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukum advokat, bukan di luar pengadilan. Tujuan: Menegaskan tanggung jawab hukum dan martabat dalam memberikan bantuan hukum. Setelah pengucapan sumpah, advokat resmi menjalankan profesi mulia paparnya.

“Pengambilan sumpah ini adalah awal dari perjalanan panjang sebagai penegak keadilan. Jalankan profesi ini dengan tanggung jawab, patuhi Kode Etik Advokat Indonesia, dan jadilah garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum. ( Lin)