Daerah

Bupati Gresik Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

×

Bupati Gresik Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuka sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi sektor pengadaan barang dan jasa. (Foto: Diskominfo Pemkab Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa menjaga integritas serta membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan itu dihadiri jajaran perangkat daerah, Inspektorat, asosiasi penyedia jasa konstruksi, serta mitra pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gresik. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman juga hadir memberikan materi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk penyedia jasa.

“ Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik-praktik korupsi,” ujar Yani.

BACA JUGA :  Polres Blitar Resmikan Renovasi Gedung Parama Satwika

Ia juga mengingatkan agar praktik pengadaan yang tidak sehat dihentikan, termasuk pola pengadaan yang dinilai tidak wajar maupun penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan tanpa kompetensi yang jelas.

“ Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Yani menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog.

Menurutnya, pemerintah daerah kini melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengadaan yang dinilai tidak wajar dalam sistem digital.

“ Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yani juga menjelaskan bahwa kondisi defisit anggaran daerah yang sempat terjadi merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal pemerintah daerah, bukan akibat kesalahan tata kelola.

“ Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah. Yang penting tata kelolanya benar dan tidak ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

BACA JUGA :  TOLAK POLOTIK UANG DEMI PEMILU YANG BERINTEGRITAS DAN BERMARTABAT

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi mengatakan pengawasan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa kini semakin ketat. Regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh pelaku pengadaan mampu menyesuaikan diri agar tidak terjebak dalam potensi penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan mulai tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima pekerjaan.

“ Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sekarang semakin detail. Karena itu seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Achmad Hadi.

Ia menambahkan, Inspektorat Kabupaten Gresik juga memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog untuk memantau berbagai anomali transaksi pengadaan secara digital.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain transaksi dalam waktu tidak wajar, transaksi yang berlangsung terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan di luar spesialisasinya.

“ Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.