Gresik,Sekilasmedia.com-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara guna menunjang optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert E.P. Marpaung, mengapresiasi terlaksananya kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya, kerja sama itu memiliki manfaat besar dalam mendukung tugas dan fungsi KSOP yang dinamis dan kompleks.
Ia mengatakan, MoU tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam penanganan hukum sekaligus meningkatkan capacity building di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan membantu KSOP Kelas II Gresik dalam memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
Selain itu, Kejari Gresik juga akan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut juga mencakup tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara, termasuk peran sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap profesionalisme dan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.






