Medan,Sekilasmedia.com-Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H. Nasution Nomor 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (29/5/2026). Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut dugaan korupsi pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Unimed – Pasar V Ismail Harun Kecamatan Percut Sei Tuan yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator aksi, Ardiyan Afandi Sagala, dalam orasinya menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp657.731.236,32.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kadis SDABMBK Deli Serdang, PPK, dan PPTK terkait dugaan korupsi proyek jalan yang berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah,” tegas Ardiyan dalam orasinya.
Selain itu, Ardiyan juga meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pimpinan CV Bukit Batu Arang selaku pelaksana pekerjaan atas dugaan keterlibatan dalam kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.
Berdasarkan pengamatan AMPH terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, diketahui paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Unimed – Pasar V Ismail Harun Kecamatan Percut Sei Tuan dilaksanakan oleh CV Bukit Batu Arang berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.2/8067.15 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai sebesar Rp2.890.431.000,00.
Pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 130 hari kalender terhitung sejak 11 Juli 2024 sampai dengan 07 November 2024. Selanjutnya berdasarkan Contract Change Order (CCO) Nomor 000.3.2/8495 tanggal 19 Juli 2024 dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak awal.
Meski demikian, pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai PHO Nomor 943/1567 tanggal 30 September 2024 dan telah dibayar sebesar Rp2.745.909.450,00 atau 95 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir dilakukan melalui SP2D Nomor 2779/SP2D-LS-BJ/KEU/2024 tanggal 25 November 2024.
Namun hasil pemeriksaan dokumen kontrak quantity sheet dan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 06 Maret 2025 bersama PPK, PPTK, dan penyedia jasa serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material di Laboratorium Politeknik Negeri Medan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp657.731.236,32.
Salah satu massa aksi, Aqsha Ansari, juga mendesak Bupati Deli Serdang agar mencopot Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang dari jabatannya.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang segera mencopot Kadis SDABMBK karena dinilai gagal menjalankan pengawasan terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut,” ujar Aqsha.
Setelah massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, keluar menemui massa aksi dan memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
“Kami telah mendengar aspirasi dari adik-adik mahasiswa yang intinya adalah tentang pembangunan jalan yang sudah dibayar tapi masih banyak kekurangan-kekurangan volume pekerjaannya. Bahkan ada ahli yang meneliti di laboratorium. Kami sepakat dengan pendapat adik-adik semua, kami mendukung namanya tindak pidana korupsi pasti kita sama-sama gak suka. Supaya terang-benderang perkara ini adik-adik silahkan laporkan ke PTSP Kejatisu agar kita tindak lanjuti,” jelas Rizaldi di hadapan massa aksi.
Usai mendengar penjelasan tersebut, massa aksi langsung membuat laporan resmi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan cap tanda terima laporan, berkas diterima oleh petugas PTSP bernama Fitri pada tanggal 29 Mei 2026 pukul 15.51 WIB.
AMPH menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalan tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.






