Daerah

Pemprov Jatim Siapkan Skema Penyelamatan Nasib 2.295 Guru Honorer

×

Pemprov Jatim Siapkan Skema Penyelamatan Nasib 2.295 Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim menyiapkan skema penyelamatan bagi 2.295 guru honorer melalui uji kompetensi, pemetaan kebutuhan berbasis Dapodik, hingga opsi penyesuaian status tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi para guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Jawa Timur. (Foto: Suud)

 

Surabaya, Sekilasmedia.com-Nasib sekitar 2.295 guru honorer di Jawa Timur yang sebelumnya diliputi ketidakpastian akibat penghapusan status honorer kini mulai mendapatkan kepastian. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim sedang merancang skema penyelamatan melalui uji kompetensi, pemetaan kebutuhan guru berbasis Dapodik, hingga opsi pengalihan status menjadi tenaga ahli sesuai kebutuhan sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan Jawa Timur saat ini tengah menyusun pola penyelesaian atau _exit strategy_ bagi ribuan guru honorer tersebut.

Langkah ini diambil menyusul dihapusnya klausul tenaga honorer dalam kebijakan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah perlu mencari formulasi baru agar tenaga pendidik non-ASN tetap bisa diberdayakan di sekolah.
“Nasib guru honorer kita yang sekitar 2.200-an itu sedang dibuatkan jalur keluar. BKD dan Dinas Pendidikan sedang menyusun pola uji kompetensi. Nanti akan dilihat kompetensinya di bidang mana, lalu disesuaikan dengan kebutuhan guru berdasarkan Dapodik,” ujarnya, Jumat (22/5).

Untari menjelaskan, uji kompetensi atau ukom akan dipakai untuk memetakan kemampuan para guru honorer berdasarkan bidang mata pelajaran maupun kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah di Jawa Timur. Pemerintah juga akan mencocokkan kebutuhan guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar penempatan tenaga pendidik benar-benar sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Dalam uji kompetensi itu ada item-item yang menjadi syarat sebagai guru yang harus dipenuhi. Jadi nanti akan terlihat jelas kompetensinya seperti apa,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil uji kompetensi diperkirakan bisa diketahui pada Juni mendatang. Dari hasil tersebut, pemerintah akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalihan status menjadi tenaga ahli sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, istilah honorer maupun PKWT kini sudah tidak lagi memiliki dasar dalam regulasi terbaru pemerintah pusat. Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah kebingungan, padahal kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih tinggi.

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi, akhirnya daerah kebingungan. Padahal sekolah masih membutuhkan tenaga guru. Ada sekolah yang kekurangan, ada juga yang kelebihan,” ujarnya.

Untari menegaskan, para guru nantinya tidak wajib tetap mengajar di sekolah asal. Pemerintah membuka peluang redistribusi guru ke sekolah lain sesuai kebutuhan formasi berdasarkan data Dapodik.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Blusukan Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai

“Setelah uji kompetensi, akan dilihat sekolah mana yang kekurangan guru. Bisa saja digeser ke sekolah lain, tidak harus tetap di tempat semula,” jelasnya.

Ia menilai langkah tersebut menjadi salah satu solusi terbaik yang berhasil dirumuskan Pemprov Jatim untuk menyelamatkan ribuan guru honorer yang selama ini bergantung pada dunia pendidikan.

“Menurut saya ini sudah menjadi salah satu jalan keluar yang bagus bagi Jawa Timur untuk menyelamatkan nasib ribuan orang,” tegasnya.

Meski demikian, Untari mengakui tidak semua guru honorer kemungkinan bisa terserap dalam skema baru tersebut. Bagi mereka yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi maupun kompetensi dasar, pemerintah akan menyiapkan langkah lanjutan bersama instansi terkait.

“Kalau ada yang sama sekali tidak memenuhi kualifikasi, ya nanti harus dipikirkan lagi, mungkin dengan Disnaker atau langkah lain,” katanya.

Ia memastikan proses penataan guru honorer tersebut ditargetkan rampung tahun ini agar sebelum Januari tahun depan seluruh mekanisme sudah berjalan tuntas.

“Targetnya tahun ini selesai, supaya sebelum Januari semuanya sudah beres,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Untari juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp600 miliar yang bisa digunakan untuk mendukung skema penyelamatan guru honorer tersebut.

Sementara kebutuhan anggaran untuk penanganan sekitar 2.200 guru honorer diperkirakan mencapai Rp290 miliar hingga Rp294 miliar.
“Alhamdulillah tadi sudah ditemukan jalan keluarnya. Karena di Dinas Pendidikan ada SILPA Rp600 miliar, sementara kebutuhan untuk mereka sekitar Rp290 miliar sampai Rp294 miliar. Jadi masih bisa dipenuhi dari SILPA Dispendik sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memastikan keberadaan guru non-ASN atau guru honorer tetap menjadi perhatian di tengah penataan tenaga pendidik nasional. Ia menegaskan tidak ada pemberhentian guru honorer dan para guru masih bisa mengajar serta menerima gaji hingga akhir 2026.

Hal itu disampaikan Aries menyusul munculnya kekhawatiran para guru honorer terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan pemerintah daerah.

Menurut Aries, pemerintah pusat justru sedang menyiapkan formulasi dan regulasi baru agar tenaga pendidik non-ASN tetap dapat mengajar setelah masa transisi berakhir pada 2027.

“Nah, kalau guru honorer itu sebenarnya memang kita harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Dirjen GTK, lalu kita bertemu dengan Deputi di Kemenpan bahwa sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Aries.

BACA JUGA :  Penuh Haru, Polres Blitar Nikahkan Tahanan Dengan Sang Kekasih

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa guru honorer yang sudah terdata tetap bisa menerima gaji dan tunjangan profesi hingga 31 Desember 2026.

“Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka,” katanya.

Aries mengungkapkan, mulai 2027 pemerintah pusat akan menerapkan skema baru untuk penataan tenaga pendidik. Karena itu, istilah guru honorer nantinya tidak lagi digunakan, meskipun tenaga pengajar tersebut tetap dibutuhkan sekolah.

“Nanti 2027 tidak boleh ada lagi istilah guru honorer. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan skemanya,” jelasnya.

Ia mengatakan kebutuhan tenaga pengajar akan tetap disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik), yakni berdasarkan jumlah murid, guru, dan mata pelajaran di masing-masing sekolah. Saat ini, Pemprov Jatim telah memetakan jumlah guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri, yakni sebanyak 2.295 orang.

“Jumlah itulah yang nanti kita petakan berapa sebenarnya kebutuhan guru non-ASN yang akan kita lanjutkan di tahun 2027,” ujarnya.

Aries memastikan keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama karena banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.

“Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada penghentian pembayaran honor guru non-ASN selama kemampuan anggaran daerah masih memungkinkan.

“Insyaallah dengan kemampuan yang ada dan keinginan kuat dari Ibu Gubernur, guru-guru itu tetap dibutuhkan,” tambahnya.

Selain sekolah negeri, Aries menegaskan sekolah swasta juga tetap mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui dana BOS dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP). “Negeri dan swasta sama-sama dapat bantuan dari pemerintah,” tegasnya.

Terkait keresahan guru honorer yang ramai diperbincangkan di media sosial, Aries menilai banyak informasi yang beredar belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.

“Sebenarnya mereka khawatir karena melihat komentar-komentar di media sosial. Padahal pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi agar mereka tetap bisa mengajar di 2027 meskipun nanti mungkin dengan skema dan sistem gaji yang berbeda,” jelasnya.