Gresik, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Kabupaten Gresik.
Opini WTP diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“ Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, Pemkab Gresik akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara optimal.
Kabupaten Gresik dinilai mampu mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan di tengah pertumbuhan kawasan industri, investasi, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
Berbagai langkah pembenahan juga terus dilakukan pemerintah daerah, di antaranya penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 merupakan amanat konstitusi yang harus diselesaikan tepat waktu.
“ Harusnya batas akhirnya 31 Mei. Karena bertepatan dengan libur, maka hari ini kita laksanakan agar tetap tepat waktu,” kata Yuan.
Ia menjelaskan, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“ Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, maka hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini,” jelasnya.
Menurut Yuan, proses penetapan opini di BPK dilakukan secara berlapis melalui mekanisme review internal dan cross review antarwilayah guna memastikan independensi dan objektivitas pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, seluruh 33 pemerintah daerah di Jawa Timur yang hadir dalam penyerahan LHP tahun ini berhasil meraih opini WTP.
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






