Daerah

Sering Salah Sasaran Ini Penjelasan DPRD Sumsel Soal Status Jalan Nasional Provinsi Dan Kabupaten

×

Sering Salah Sasaran Ini Penjelasan DPRD Sumsel Soal Status Jalan Nasional Provinsi Dan Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Chairul S Matdiah: Dari 26 Ribu Km Jalan di Sumsel, Pemprov Hanya Tangani 1.779 Km ( foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, meminta masyarakat lebih memahami status dan kewenangan jalan sebelum menyampaikan kritik terkait kerusakan infrastruktur di Sumsel.
Senin ( 25/05/2026)

Menurut Chairul, selama ini masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Gubernur Sumatera Selatan ketika menemukan jalan rusak. Padahal, tidak seluruh ruas jalan di Sumsel menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

“Total panjang jalan di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel hanya sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya merupakan jalan nasional, jalan kabupaten/kota, hingga jalan desa,” ujar Chairul.

Ia menegaskan, kritik yang tepat sasaran akan membuat proses penanganan jalan rusak menjadi lebih cepat dan efektif karena langsung ditujukan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Kalau jalan desa atau jalan kabupaten rusak, tentu tidak tepat jika langsung menyalahkan gubernur. Masyarakat harus cek dulu status jalannya, Chairul juga mengajak masyarakat memahami perbedaan status jalan melalui marka jalan, ukuran fisik, serta fungsi jalur tersebut.

Chairul menjelaskan, Jalan Nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Ciri utamanya memiliki marka membujur berwarna kuning di tengah jalan dengan lebar minimal sekitar 7 meter hingga 9 meter.
Jalan nasional berfungsi menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional.

BACA JUGA :  Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Kota Batu Mulai Dilaksanakan

Di Sumsel, panjang jalan nasional mencapai sekitar 1.580 kilometer.
Beberapa ruas yang masuk kategori jalan nasional di antaranya Jalur Lintas Timur Palembang, Betung, Sungai Lilin, Bayung Lencir, batas Jambi, Palembang, Kayu Agung, Pematang Panggang, batas Lampung, hingga Jalur Lintas Tengah Indralaya, Prabumulih, Muara Enim, Lahat Lubuk linggau, batas Bengkulu.

Di Kota Palembang, sejumlah ruas nasional meliputi Jalan Kol H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, hingga Jalan Sukarno Hatta.

Jalan Provinsi Sementara itu, Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan marka jalan berwarna putih dan lebar minimal sekitar 6 meter hingga 7 meter. Fungsi jalan provinsi adalah menghubungkan antara kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.

Panjang jalan provinsi di Sumsel tercatat sekitar 1.779 kilometer.
Beberapa contoh ruas jalan provinsi antara lain jalur Sekayu, pali, Belimbing Pendopo Cecar Sp Semambang, hingga ruas Baturaja Muara Dua.

Di Kota Palembang, sejumlah jalan yang masuk kategori jalan provinsi di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji. Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ Vidcon Rakornis TMMD ke-114 Tahun 2022 di ruang Command Center lantai 3 Pemda Kabupaten Lamongan

Chairul menyebut jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah masing -masing dengan fungsi menghubungkan antara kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Total panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19 ribu kilometer, terdiri dari 14.638 kilometer jalan kabupaten/kota dan sekitar 4.362 kilometer jalan desa yang tersebar di 3.278 desa. Selain itu, terdapat pula jalan eks transmigrasi sepanjang kurang lebih 4.000 kilometer yang sebagian besar masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi ke pemerintah daerah.

Menurut Chairul, kondisi tersebut sering menjadi beban APBD kabupaten/kota karena status jalannya belum seluruhnya masuk dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.

Di akhir pernyataannya, Chairul berharap masyarakat dapat lebih memahami sistem kewenangan pembangunan infrastruktur sehingga kritik yang disampaikan menjadi lebih objektif dan konstruktif.
W
“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional maupun kabupaten/kota, mari bersama-sama mendorong instansi terkait agar percepatan pembangunan infrastruktur di Sumsel bisa berjalan merata,” tutupnya.