Malang, sekilasmedia.com – Rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen sebagai pusat ruang publik sekaligus ikon baru Ibu Kota Kabupaten Malang menjadi sorotan dalam Sarasehan Publik Malang Outlook Series ke-2 yang digelar Paguyuban Amartya Bhumi di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (26/6/2026).
Mengusung tema “Alun-Alun Kepanjen untuk Siapa?”, forum tersebut menghadirkan praktisi hukum Peradi Kabupaten Malang Agus Subiyantoro, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy., dan Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto. Diskusi mengupas berbagai aspek, mulai dari regulasi, tata ruang, konsep pembangunan, hingga alternatif pembiayaan proyek yang diproyeksikan menjadi wajah baru pusat pemerintahan Kabupaten Malang.
Praktisi hukum Agus Subiyantoro menilai Kepanjen masih menghadapi paradoks pembangunan. Meski telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang melalui PP Nomor 18 Tahun 2008, hingga kini kawasan tersebut belum memiliki alun-alun yang representatif sebagai ruang publik utama.
Menurutnya, keberadaan alun-alun tidak hanya menjadi simbol sebuah ibu kota, tetapi juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
Agus juga menyoroti wacana pembangunan alun-alun di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi anggaran mencapai Rp300 miliar hingga Rp764 miliar. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan berbagai konsekuensi hukum yang dapat muncul.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian, yakni sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta potensi penyalahgunaan kewenangan apabila proyek bernilai besar tersebut tidak disertai kajian teknis yang transparan.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan tanah harus mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, termasuk menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak dan melibatkan lembaga pengawasan seperti BPK maupun BPKP sejak tahap perencanaan.
Sementara itu, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy. memandang pembangunan Alun-Alun Kepanjen harus dilihat sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang, bukan sekadar proyek pembangunan fisik.
Ia mendorong agar Kepanjen dikembangkan sebagai pusat peradaban baru Kabupaten Malang melalui konsep Smart Green Public Space yang mampu mengintegrasikan fungsi sosial, budaya, lingkungan, ekonomi, hingga menjadi etalase potensi seluruh kecamatan di Kabupaten Malang. Bahkan, menurutnya, kawasan tersebut juga dapat menghadirkan ruang refleksi publik seperti Kanjuruhan Memorial Park sebagai bagian dari identitas daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyatakan pemerintah terbuka terhadap seluruh gagasan yang berkembang dalam forum. Ia memastikan pembangunan Alun-Alun Kepanjen telah masuk dalam dokumen RPJMD dan RTRW Kabupaten Malang dengan target penyelesaian pada 2028 hingga 2029.
Tomie menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah alternatif lokasi yang dinilai lebih efisien karena memanfaatkan aset milik daerah sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan baru.
Tiga kawasan yang menjadi opsi meliputi area barat Stadion Kanjuruhan, kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, serta kompleks Islamic Center hingga lahan di bagian belakangnya yang seluruhnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Malang dan berada di jalur utama.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar memastikan pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak akan mengganggu keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengamankan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga kebutuhan ruang terbuka publik tetap dapat diwujudkan tanpa mengorbankan ketahanan pangan daerah.
Melalui Malang Outlook Series ke-2 ini, Paguyuban Amartya Bhumi berharap pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak hanya menghadirkan ruang publik baru, tetapi juga menjadi simbol pusat peradaban Kabupaten Malang yang inklusif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.
Penulis : S Basuki






