Buleleng,Sekilasmedia.com-
Polres Buleleng membongkar praktik pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg, yang meringkus pelaku berinisial KP alias S di rumahnya Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajakangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Atas perbuatannya, KP diganjar tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Aksi kucingan kucingan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan KP sendiri mampu meraup untung hingga Rp 960 ribu per hari.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin (8/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengoplosan elpiji di rumah KP. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi melakukan penindakan di lokasi.
Dari hasil interogasi, KP mengakui perbuatannya memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg, ke dalam tabung gas 12 kg yang dilakoni sejak beberapa bulan lalu. Untuk mendapatkan gas melon, ia membeli dari sejumlah warung seharga Rp 20 ribu per tabung.
“Sehari tersangka mampu membuat hingga 12 biji gas hasil oplosan. Selanjutnya gas itu dijual ke warung laganan seharga Rp 170 ribu per tabungnya,” kata Kapolres Buleleng.
Saat pengungkapan kasus, polisi juga menemukan aktivitas pengoplosan sedang berlangsung di area belakang rumah tersangka. Sejumlah barang bukti yang diamankan, 6 tabung ukuran 12 kg berisi penuh, 5 tabung isi setengah, 1 tabung kondisi kosong, 70 tabung melon (3 kg) berisi penuh, serta 8 kondisi kosong.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 90 tabung elpiji dengan berbagai ukuran,” tandas Kapolres.
Terkait pengungkapan kasus gas elpiji ini semakin mengembalikan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Terlebih ditengah kondisi distribusi energi yang memang harus diawasi secara ketat dalam meminimalisir segala bentuk penyalahgunaan.






