Daerah

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing dan Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Mojokerto

×

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing dan Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM Kecamatan Prajuritkulon di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan. (foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com- Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Setelah menyasar pelaku UMKM di Kecamatan Magersari dan Kranggan, kali ini sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal digelar bagi pelaku UMKM Kecamatan Prajuritkulon di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan, Senin (8/6).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk memperkuat daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, geliat ekonomi Kota Mojokerto sangat bergantung pada produktivitas puluhan ribu UMKM yang tersebar di seluruh wilayah kota.

BACA JUGA :  Terkait Merebaknya Virus Corona, Walikota Batu Gelar Rapat Mendadak

“Kota Mojokerto industri besarnya cuma sedikit. Maka kami mendorong UMKM harus produktif, harus berjalan, supaya ekonomi kita tetap tumbuh, kita tidak tertinggal dengan daerah-daerah lain,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM. Dengan adanya jaminan kehalalan produk, konsumen akan merasa lebih yakin dan aman sehingga berpotensi meningkatkan loyalitas serta pembelian berulang yang berdampak pada peningkatan omzet usaha.

“Kalau konsumennya sudah merasa yakin dan aman, insyaallah akan terus membeli produk panjenengan. Karena tidak hanya enak rasanya dan terjangkau harganya, tetapi juga sudah terjamin kehalalannya,” katanya.

BACA JUGA :  Peran Aktif Koramil Trowulan Dalam MPLS SMK Jaya Negara

Selain meningkatkan daya saing produk, fasilitasi sertifikasi halal juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha. Ning Ita menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha makanan dan minuman.

“Sertifikasi halal ini amanah undang-undang. Maka saya ingin melindungi panjenengan agar ke depan tidak ada urusan dengan hukum karena belum memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sangat ditentukan oleh aktivitas UMKM. Karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto terus menghadirkan berbagai program pendampingan dan fasilitasi agar usaha masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.