Daerah

Anggota DPRD Jatim Hentikan Proyek Pavingisasi karena Tidak Sesuai Spesifikasi

×

Anggota DPRD Jatim Hentikan Proyek Pavingisasi karena Tidak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini
Satib Hentikan proyek pavingisasi. (Foto aurel)

Jember,Sekilasmedia.com- Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Drs. H. Satib, M.Si kecewa adanya dugaan pelanggaran proyek paving yang sertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI) perusahaan asal material bangunan tersebut dibekukan.

Tak hanya itu, saat inspeksi mendadak (sidak) di program pavingisasi program dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, politisi Gerindra tersebut juga kecewa karena tidak adanya konsultan pengawas dilokasi proyek, Senin (27/7/2026).

Informasi diperoleh di lapangan, pengadaan paving proyek yang dilaksanakan CV Mitra Nusantara di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Patrang, material paving berasal dari CV Multi Bangunan yang kini sertifikat SNI dicabut alias dibekukan.

Begitu juga proyek pavingisasi yang berlokasi di Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang, yang sebagai pelaksana dari CV Alfa Putra Qudewa material paving juga diduga berasal dari Multi Bangunan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Drs. H. Satib, M.Si saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (27/6/2026).

BACA JUGA :  Walau Dalam Kondisi Hujan Deras Apel Pengamanan Pilgub Tetap Di Langsungkan Di Halaman Mapolres Banyuwangi

“Informasi dari staf di lapangan, material (paving) ambil di multi bangunan. Sedangkan multi bangunan ditengarai dicabut sertifikat SNI-nya,” kata Satib.

Bahkan juga ditemukan, tidak adanya konsultan pengawas di lokasi proyek. “Kalau tidak ada konsultan pengawas, siapa yang mengawasi pekerjaan. Kami sesalkan kenapa tidak ada komsultan pengawas di lapangan,” terangnya.

Seharusnya, menurut Satib, konsultan pengawas stand by atau berada dilokasi proyek. Apabila bila tidak ada, terus siapa yang akan mengawasi proyek di lapangan.

Satib meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi proyek pavingisasi dari anggaran Pemprov Jatim senilai kurang lebih 150 jutaan. “Saya kuatir pasirnya ketebalan tidak sampai 5 centimeter. Kalau tidak sampai, maka saya minta untuk bongkar garapan tersebut,” tegasnya.

“Karena jalan ini bukan hanya kendaraan sepeda motor yang lewat, tapi juga mobil pribadi bahkan truk. Jadi kalau main-main, bisa pecah pavingnya jika pasirnya kurang,” jelasnya.

Satib mengaku tidak main-main dengan anggaran dari Pemprov Jatim yang untuk kepentingan masyarakat banyak. Terlebih lagi, tidak mudah untuk menurunkan program pavingisasi ke daerah pemilihan Jember – Lumajang.

BACA JUGA :  Purwamekar Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Karnaval dan Jalan Santai, Kehadiran Bupati Jadi Kejutan

“Hentikan bila tidak sampai 5 centimeter ketebalan pasir. Kalau tidak sesuai spek, bongkar,” ungkapnya.

Bahkan, Satib juga mengambil beberapa sampel paving untuk menguji kualitas paving dengan uji laboratorium. “Kami juga beberapa sampel paving untuk uji lab,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Legislator Gerindra tersebut juga menghubungi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghentikan proyek di Kelurahan Kedawung Kecamatan Patrang, yang diduga material paving berasal dari UD Persada Jaya (d/h Poreng Jaya) yang diduga tidak bersertifikat SNI.

“Saya hubungi Kepala Dinas dan PPK. Saya minta hentikan, karena paving diduga tak bersertifikat SNI. Jadi ini pelanggaran,” tandasnya.

Tak berhenti disini, Satib juga akan melakukan sidak ke semua titik pavingisasi program Pemprov Jatim sebagai bentuk pengawasan.