Musi Banyuasin,Sekilasmedia.com-
Aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga ilegal. Pada Kamis (28/5/2026), sejumlah kendaraan diamankan dan saat ini masih berada di lingkungan Mapolsek Keluang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha hilir migas—mulai dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga—dilakukan sesuai dengan izin usaha yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Migas.
Proses Gelar Perkara sebagai Filter Hukum
Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang diamankan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Setiap kasus terlebih dahulu melalui mekanisme gelar perkara di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba.
Proses ini krusial untuk menentukan apakah unsur pidana telah terpenuhi atau belum. “Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Bila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar sumber kepolisian.
Hingga saat ini, hasil pendalaman menunjukkan bahwa sebagian besar perkara belum memenuhi unsur hukum yang cukup, khususnya terkait bukti asal-usul minyak atau lokasi pengambilan yang jelas. Akibatnya, perkara-perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Jejak Minyak dari ‘Lopon’ dan Tengkulak
Berdasarkan investigasi sementara, pola distribusi minyak yang ditertibkan ini cukup unik. Sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat lokal yang membuka “lopon” atau tempat penampungan minyak tradisional.
Minyak-minyak tersebut reportedly berasal dari jerigen-jerigen yang diperjualbelikan oleh para tengkulak menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Tanjung Dalam. Rantai pasokan informal inilah yang menjadi fokus pendalaman pihak kepolisian bersama jajaran Krimsus Polda Sumatera Selatan untuk menganalisis dugaan aktivitas minyak ilegal secara lebih komprehensif.
Satu Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Meski mayoritas kasus masih dalam tahap pendalaman, terdapat satu pengecualian signifikan. Satu unit mobil jenis Daihatsu Gran Max telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Muba.
Kendaraan ini diduga kuat melakukan pengambilan minyak secara ilegal di wilayah Sumur D, tepatnya di kawasan C1 Sungai Lilin. Bukti-bukti awal dianggap telah memenuhi unsur pidana sehingga proses hukum dapat berlanjut.
Barang Bukti Menunggu Tindak Lanjut Pertamina EP
Sementara proses hukum berjalan, minyak mentah hasil sitaan yang saat ini dititipkan di halaman depan Mapolsek Keluang masih menunggu proses selanjutnya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa minyak tersebut akan diserahkan kepada Pertamina EP sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Apriansyah menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Keluang tetap kondusif, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan migas.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.






