Malang,Sekilasmedia.com-Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tetap menghasilkan persetujuan, Senin (27/7/2026), meski lima dari tujuh fraksi memilih menyatakan sikap abstain.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena mayoritas fraksi tidak memberikan dukungan secara penuh. Namun, pimpinan sidang memastikan mekanisme pengambilan keputusan telah berlangsung sesuai tata tertib DPRD dan prinsip musyawarah.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa sebelum mengetuk palu persetujuan, pimpinan rapat telah meminta pendapat seluruh anggota dewan. Tidak ada anggota yang secara tegas menyatakan penolakan sehingga rapat tetap dilanjutkan tanpa skorsing maupun lobi antarfaksi.
“Forum ini adalah forum musyawarah. Saya sudah menanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui, dan mereka menyampaikan setuju. Jadi bukan memaksakan kehendak,” ujar Amithya.
Menurutnya, sikap abstain yang disampaikan lima fraksi merupakan sikap politik masing-masing fraksi dan tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap Ranperda LPJ APBD 2025. Karena itu, abstain tidak memengaruhi keabsahan keputusan maupun proses penandatanganan persetujuan.
“Abstain itu bukan menyatakan menolak ataupun menerima. Itu adalah sikap fraksi yang menjadi catatan kepada Pemerintah Kota Malang mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki. Penandatanganan tetap dilakukan karena forum sudah menyatakan setuju,” tegasnya.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir serta masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Amithya berharap kedua persoalan tersebut dapat segera dituntaskan oleh pemerintah daerah agar kinerja birokrasi dan efektivitas penggunaan anggaran semakin optimal.
“Soal SiLPA memang menjadi catatan karena terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Kemudian kekosongan jabatan juga sudah berlangsung cukup lama. Harapannya, kepemimpinan kepala daerah saat ini bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan bahwa sikap abstain lima fraksi tidak memengaruhi keabsahan LPJ APBD 2025, baik secara hukum maupun administrasi. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya serta tata tertib DPRD, LPJ merupakan instrumen evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan penentu keberlangsungan jabatan kepala daerah.
“Abstain bagi kami tidak menjadi masalah. Kami anggap sebagai bagian dari evaluasi. Yang penting seluruh fraksi memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Ali.
Ia mengakui berbagai rekomendasi DPRD, khususnya terkait tingginya SiLPA dan banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang, akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Saat ini, kata Ali, masih terdapat 79 jabatan yang belum terisi. Kondisi tersebut menjadi perhatian hampir seluruh fraksi dalam rapat paripurna dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari tujuh fraksi, lima menyatakan abstain. Ini memang tidak biasa dan menjadi beban moral bagi kami di Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki kinerja,” ungkapnya.
Ali menambahkan, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi pijakan dalam penyusunan program kerja dan APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Kota Malang berkomitmen memperbaiki efektivitas pengelolaan anggaran agar besarnya SiLPA tidak kembali terulang dan manfaat pembangunan dapat lebih cepat dirasakan masyarakat.






