JAKARTA, Sekilasmedia.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak dapat digeneralisasi dengan pelabelan negatif.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kepanjangan tangan pihak asing maupun kelompok yang ingin merusak bangsa. Tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, berimbang, serta mengedepankan kepentingan publik.
IJTI juga menegaskan bahwa seluruh jurnalis adalah warga negara Indonesia yang memiliki kecintaan terhadap bangsa dan negara. Dalam menjalankan tugas peliputan, tidak sedikit jurnalis yang menghadapi berbagai risiko, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi menghadirkan informasi kepada masyarakat serta menjaga transparansi dan demokrasi.
Terkait adanya pemberitaan yang dianggap merugikan atau menyimpang, IJTI mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Oleh karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk tidak memberikan stigma atau generalisasi terhadap profesi jurnalis.
Di sisi lain, IJTI menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai pers dan berpihak kepada rakyat. Organisasi profesi tersebut meyakini pernyataan Presiden lahir dari semangat menjaga kedaulatan bangsa. Namun demikian, IJTI berharap penyampaian kritik terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan tidak menggunakan diksi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh insan pers.
Menurut IJTI, setiap pernyataan Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Karena itu, penggunaan istilah yang dapat dimaknai sebagai pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi memicu intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Selain itu mengingatkan bahwa industri pers nasional saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, menurunnya keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Negara diharapkan hadir melalui regulasi yang adil untuk memperkuat ekosistem pers, bukan melalui intervensi terhadap independensi redaksi.
Menutup pernyataan sikapnya, IJTI menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi bersama lembaga negara lainnya. Kebebasan pers yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan demokrasi tetap berjalan sehat demi kepentingan masyarakat.






