Daerah

LSM Diajak Perkuat Pengawasan, Pemkab Mojokerto Dorong Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

×

LSM Diajak Perkuat Pengawasan, Pemkab Mojokerto Dorong Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengikuti dialog dalam kegiatan pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tahun 2026 bertema "Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel" di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Selasa (28/7/2026). Foto: Wibowo

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tahun 2026 dengan tema “Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto”.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Vanda Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/7/2026),

dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarto, M.Si, mewakili Bupati Mojokerto yang berhalangan hadir karena menghadiri agenda penting di Jakarta.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Edy Taufik, mengatakan pembinaan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan LSM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Keberhasilan suatu program pada dasarnya sangat ditentukan oleh penerapan asas-asas pemerintahan yang baik. Dua di antaranya yang sangat penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Saya yakin apabila kedua prinsip tersebut dijalankan dengan baik, maka sebagian besar program pemerintah akan berjalan dengan sukses,” ujar Edy.

BACA JUGA :  Pedang Pora warnai Pelepasan Dandim Probolinggo

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Bakesbangpol menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pemahaman mengenai sistem pengawasan yang terintegrasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Pengawasan masyarakat sangat penting, namun harus dilakukan secara ideal, objektif, dan tidak berujung pada kepentingan transaksional. Dengan begitu fungsi kontrol sosial dapat berjalan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarto, mengapresiasi peran LSM sebagai mitra strategis pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Di hadapan para peserta, Teguh bahkan berseloroh bahwa dirinya merasa “grogi” berdiri di tengah para aktivis LSM karena fungsi pengawasan yang mereka jalankan sering kali lebih tajam dibandingkan pengawasan formal.

“Kalau diperiksa Inspektorat biasanya sudah ada data yang disiapkan. Tetapi kalau teman-teman LSM datang, sering kali data yang diminta di luar perkiraan sehingga kita harus benar-benar mampu memberikan penjelasan secara terbuka. Ini menjadi energi positif bagi pemerintah untuk terus bekerja secara transparan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan permohonan maaf Bupati Mojokerto yang tidak dapat hadir karena sedang mengikuti agenda penting di Jakarta.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Menghadiri HUT Satpol PP ke 72 dan HUT Satuan Pelindung Masyarakat Ke 60 Tahun 2022.

Selain membahas sinergitas dengan LSM, Sekda turut memaparkan perkembangan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, daerah diwajibkan mempertahankan minimal 87 persen luas lahan sawah sebagai kawasan LP2B.

Setelah melalui perjuangan panjang bersama pemerintah pusat, Kabupaten Mojokerto akhirnya memperoleh persetujuan perubahan kebijakan tata ruang yang menjadi dasar penetapan luas LP2B baru.

“Alhamdulillah, perjuangan yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil. Persetujuan dari Kementerian terkait sudah kami peroleh pada awal Juli lalu.

Selanjutnya tinggal proses konsultasi dengan Kementerian Pertanian sebelum Bupati menetapkan Surat Keputusan mengenai luasan LP2B di Kabupaten Mojokerto,” jelas Teguh.

Menurutnya, kepastian regulasi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Selama ini masih terdapat sejumlah investasi yang tertunda karena terbentur status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam tata ruang.

“Dengan adanya kepastian penetapan LP2B melalui SK Bupati nanti, kami berharap proses investasi di Kabupaten Mojokerto dapat berjalan lebih lancar sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.(Wo)