Daerah

Satgas Infrastruktur Pemkab Jember Temukan 14 Tambang Ilegal di Gunung Sadeng Puger

×

Satgas Infrastruktur Pemkab Jember Temukan 14 Tambang Ilegal di Gunung Sadeng Puger

Sebarkan artikel ini
Satgas pemkab jember saat sidak di gunung Sadeng Puger jember. (Foto pemkab jember)

 

Jember ,sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), tim menemukan masih banyak perusahaan yang belum mengantongi izin resmi, bahkan ada yang tetap beraktivitas dengan izin yang telah berakhir.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang dengan mengecek legalitas usaha, kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta kesesuaian aktivitas pertambangan dengan aturan tata ruang.

Perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Yudho, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun perpajakan.

BACA JUGA :  Sebanyak 531 Lansia Kota Kediri Terima Bantuan PKH Plus Tahap I

“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” ujar Yudho.

Berdasarkan pendataan Satgas, terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng, namun hanya 7 perusahaan yang diketahui telah memiliki izin resmi.

Selain persoalan legalitas, Satgas juga menemukan tunggakan pajak MBLB yang cukup besar.

Akumulasi tunggakan selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Dari jumlah tersebut, PT Imasco Tambang Raya menjadi perusahaan dengan tunggakan terbesar, yakni sekitar Rp900 juta.

Sementara itu, PT Pertama Mina Sutra Perkasa juga tercatat masih memiliki tunggakan pajak sekitar Rp495 juta.

“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember,” tegas Yudho.

BACA JUGA :  Walikota Membuka Festival Mojokerto Kuno Kini

Dalam sidak tersebut, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa mengakui izin usaha pertambangannya telah berakhir sejak Juni 2025.

Saat ini perusahaan sedang mengurus izin baru dengan status suspend.

Yudho menegaskan perusahaan yang izinnya telah habis tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas eksplorasi.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.

Selain pemeriksaan dokumen, tim Satgas juga meninjau langsung lokasi penambangan untuk memastikan aktivitas perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pemkab Jember menegaskan pengawasan terhadap sektor pertambangan akan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak MBLB.