Daerah

Silpa Rp500 Juta Jadi Sorotan, Warga Desa Ramban Kulon Bondowoso Minta Kades Dinonaktifkan

×

Silpa Rp500 Juta Jadi Sorotan, Warga Desa Ramban Kulon Bondowoso Minta Kades Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Ramli Arul selaku Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon saat dikonfirmasi oleh awak media (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

Bondowoso,Sekilasmedia.com-Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, mendatangi Pendapa Bupati Bondowoso untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi pemerintahan desa. Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026), mereka meminta Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid memberhentikan sementara Kepala Desa Ramban Kulon karena menilai persoalan pengelolaan keuangan desa telah menghambat pembangunan.

Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon, Ramli Arul, mengatakan pembangunan desa tidak berjalan optimal lantaran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 hingga kini belum dapat dicairkan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan masyarakat menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah daerah. Namun, dalam audiensi, Bupati menyarankan agar usulan pemberhentian sementara kepala desa ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pak Bupati menyarankan agar ada usulan dari BPD melalui Musyawarah Desa. Karena itu, pada Musdes RKP Desa tanggal 30 Juli nanti kami akan meminta BPD mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa,” ujar Ramli.

Ramli juga menyoroti adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang diklaim mencapai sekitar Rp500 juta. Selain itu, ia mengaku menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Serahkan Beasiswa Prestasi kepada 208 Pelajar

Ia menambahkan, Inspektorat telah memberikan tenggat waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan. Menurutnya, apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, persoalan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ramli menyebut audiensi ke Bupati merupakan puncak dari rangkaian upaya masyarakat yang telah berlangsung hampir dua tahun. Berbagai langkah, mulai dari audiensi hingga aksi unjuk rasa, menurutnya belum membuahkan penyelesaian yang diharapkan.

“Kalau sejak awal ada tindak lanjut dari pemerintah desa maupun OPD terkait, mungkin kami tidak perlu datang langsung ke Bupati. Tapi karena tidak ada perkembangan, akhirnya kami menempuh jalur ini,” katanya.

Ia juga mencontohkan adanya mekanisme pemberhentian sementara kepala desa di Kabupaten Situbondo yang diawali melalui Musyawarah Desa. Karena itu, pihaknya berharap mekanisme serupa dapat diterapkan di Bondowoso dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud, mengatakan Pemerintah Kabupaten menghormati penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.

BACA JUGA :  Hari Bakti PUPR 78, DPUTR Gresik Gelar Apel Siaga Banjir Serta Penanaman 2,2 Juta Pohon

“Sebetulnya ini terkait aspirasi atas persoalan-persoalan yang terjadi di Desa Ramban Kulon. Hal ini sangat diapresiasi oleh Bapak Bupati karena merupakan bentuk demokrasi dalam penyampaian aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum dapat menyimpulkan bahwa Dana Desa Tahun 2026 mengalami gagal salur. Menurutnya, Pemerintah Desa Ramban Kulon masih memiliki tanggungan penyelesaian pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp490 juta, sehingga proses penyaluran Dana Desa masih belum dapat dilanjutkan.

Ia menegaskan, tuntutan pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada dugaan kepala desa mengabaikan atau melalaikan tugasnya, mekanismenya tetap harus ditempuh. Bupati tidak bisa langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara ataupun definitif,” tegas Mahfud.

Sebagai langkah awal, DPMD menyarankan masyarakat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggelar Musyawarah Desa. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati melalui pemerintah kecamatan sebagai dasar bagi Inspektorat dan DPMD melakukan pemeriksaan serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.