Palembang,Sekilasmedia.com-Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN), M. Djody Nugraha P.A, S.H., secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang pada Selasa (28/7/2026).
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A, yang ditetapkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 20 Juli 2026. Djody mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh H. Sudirman, anggota DPRD sebelumnya yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026 lalu. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa, Wakil Ketua DPRD Palembang, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, serta perwakilan pengurus partai politik. Kehadiran ibunda Djody, Nyimas Sarah, turut mewarnai momen bersejarah bagi politisi kelahiran 1997 ini.
Usai dilantik, Djody yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Muda (BM PAN) Kota Palembang menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT, keluarga, khususnya ibu dan pamannya, serta seluruh konstituen di Dapil III yang meliputi Kecamatan Ilir Timur 1, 2, dan 3.
“SK Gubernur ini bukan sekadar legitimasi administratif, melainkan tanda dimulainya tanggung jawab moral dan politik saya kepada masyarakat Kota Palembang,” ujar Djody dalam sambutannya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Djody juga berjanji akan menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada Pemkot Palembang, terutama terkait isu infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Berdasarkan ketetapan DPD PAN Kota Palembang yang dibacakan dalam rapat paripurna, M. Djody Nugraha P.A ditempatkan di Komisi I yang membidangi pemerintahan, serta duduk sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).






