Daerah

Urus Adminduk Kini Cukup di Kecamatan, Gus Fawait Minta Warga Laporkan Pungli

×

Urus Adminduk Kini Cukup di Kecamatan, Gus Fawait Minta Warga Laporkan Pungli

Sebarkan artikel ini
Gus Fawait akan tindak tegas pungli adminduk. (Foto aurel)

Jember ,sekilasmedia.com- Kabupaten Jember terus memperluas kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan yang kini menjangkau seluruh kecamatan.

Komitmen itu disampaikan Bupati Jember, Gus Fawait, saat menghadiri Sholawat Kampoeng di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Senin (20/7/2026).

Salah satu inovasi yang dijalankan adalah Program Peta Cinta atau Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan, berlaku sejak 5 Januari 2026.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, Bambang Saputro, mengatakan, “Masyarakat kini cukup mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan tanpa harus datang ke pusat kota.”

BACA JUGA :  Hasil Panen Terdampak, Puluhan Petani di Banyuwangi Keluhkan Saluran Irigasi Tersendat

Menurutnya, layanan tersebut tidak hanya mencakup perekaman maupun pencetakan KTP, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lainnya.

“Semua pelayanan adminduk dalam Program Peta Cinta tidak dipungut biaya. KTP, KK, KIA, akta kelahiran hingga akta kematian bisa diurus di kecamatan,” ujar Bambang.

Ia memastikan kebutuhan blangko KTP di Kabupaten Jember juga dalam kondisi aman karena tersedia puluhan ribu keping untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Meski demikian, tidak semua layanan dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Sejumlah dokumen tertentu tetap harus diproses langsung di kantor Dispendukcapil.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Blitar Berencana Rapid Test Massal

Gus Fawait menjelaskan, “Perubahan status hukum, seperti akibat perceraian atau urusan hak waris, memerlukan verifikasi dokumen otentik sehingga diproses di Dispendukcapil.”

Menurutnya, prosedur tersebut dilakukan untuk menjaga validitas data kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan maupun manipulasi dokumen.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

“Kalau ada pungutan liar atau pelayanan yang merugikan masyarakat, silakan laporkan melalui kanal Wadul Gus’e,” tegas Gus Fawait.