Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Rabu (26/8/2026).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, perubahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kota Mojokerto sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Ning Ita sapaan akrab wali kota, program bedah rumah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya mengubah nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah. Regulasi tersebut juga menyederhanakan proses pelaksanaan dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan, sehingga diharapkan penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Selain penyederhanaan tahapan, regulasi baru juga membawa sejumlah perubahan pada persyaratan penerima. Kriteria ekonomi kini mencakup masyarakat desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berpenghasilan kurang dari UMP/UMK. Disamping itu pada syarat lama hunian minimal tiga tahun juga dipermudah menjadi minimal satu tahun.
Menurut Ning Ita, penyederhanaan regulasi tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menentukan penerima manfaat.
“Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pesannya.
Pada tahun 2026 Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan alokasi bedah rumah sebanyak 275 unit rumah dengan total anggaran Rp5,5 miliar.












