Daerah

Kedok Pengobatan Alternatif Berujung Kekerasan Seksual, Pria 48 Tahun Ditahan Polres Gresik

×

Kedok Pengobatan Alternatif Berujung Kekerasan Seksual, Pria 48 Tahun Ditahan Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik bongkar modus pengobatan alternatif berujung kekerasan seksual di Ujungpangkah. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Kedok pengobatan alternatif diduga menjadi modus NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Satreskrim Polres Gresik kini telah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

” Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Arya, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, Gresik, menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012. Saat itu korban disebut sempat sembuh.

Namun, depresi korban kembali kambuh pada akhir 2024. Korban kemudian kembali menjalani pengobatan kepada tersangka hingga 2025.

BACA JUGA :  Pelayanan Publik Dinilai Prima, Kabupaten Gresik Raih Opini Kualitas Tertinggi

Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa, serta pijatan kepada korban. Polisi menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membangun kepercayaan korban.

Tersangka kemudian diduga menjanjikan korban akan sembuh dari depresinya apabila bersedia menikah siri dengannya.

Puncaknya terjadi pada akhir Mei 2025. Tersangka mengajak korban keluar dengan dalih membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.


Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Gresik. Penyidik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan NA sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Anggota Komisi III Berikan Apresiasi Pelayanan RSUD Yang Semakin Baik

Tak berhenti pada satu korban, penyidik juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Modusnya diduga sama, yakni memanfaatkan kondisi rentan korban dan menjanjikan kesembuhan dengan iming-iming pernikahan siri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi pemberkasan.

NA kini harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat melalui Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.