Daerah

Kolaborasi Satpam dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik

×

Kolaborasi Satpam dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum IPDA Asyraf menyampaikan bahwa tindaklanjuti laporan Satpam sebuah perusahaan, Polres Gresik amankan pelaku pencurian kabel tembaga kupas seberat 2,9 kg. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di salah satu perusahaan kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan bersama Satreskrim Polres Gresik.

Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan polisi setelah petugas keamanan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).

Kejadian tersebut bermula ketika petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan pekerja yang hendak keluar dari kawasan industri. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110. Mendapat laporan itu, personel Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Asyraf langsung mendatangi lokasi.

Kedua pekerja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Erupsi Menerjang, 2  Anggota Polres Lumajang Ini Lakukan Aksi Heroik

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“ Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MR diduga mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi. Keduanya berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Kabel tembaga tersebut kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara tersebut diduga dilakukan agar barang yang dibawa tidak terlihat kamera pengawas atau CCTV.

“ Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelasnya.

Namun, aksi tersebut terbongkar setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri. Temuan kabel tembaga langsung dilaporkan kepada polisi sehingga kedua terduga pelaku dapat diamankan.

BACA JUGA :  Kapolres Mojokerto, Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga kupas dengan berat kurang lebih 2,9 kilogram.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.

“ Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Asyraf.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan serta segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110.

Kapolres juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

“ Jika menemukan adanya kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbaunya.

Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor : Erik