Daerah

KUA-PPAS Perubahan 2026 Dibahas, Pemkot Malang Siapkan Strategi Hadapi Ruang Fiskal yang Makin Ketat

×

KUA-PPAS Perubahan 2026 Dibahas, Pemkot Malang Siapkan Strategi Hadapi Ruang Fiskal yang Makin Ketat

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang dalam penyampaian penjelasan Walikota Malang terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026 (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Malang mulai mematangkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut mencakup sektor pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang diselaraskan dengan dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan.

Pembahasan perubahan anggaran itu disampaikan dalam forum resmi bersama DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026). Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penataan anggaran harus didasarkan pada kondisi riil keuangan daerah dan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan anggaran harus mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Wahyu.

Berdasarkan materi paparan Pemerintah Kota Malang, target pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.306.893.626.948,38. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.086.650.583.248,38 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.220.243.043.700.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa Kota Malang terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan daerah. Namun, besarnya porsi pendapatan transfer juga menandakan bahwa struktur keuangan daerah masih sangat bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan mekanisme transfer lainnya.

Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu fokus penting. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya meningkatkan target penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaan potensi pendapatan dilakukan secara efektif, transparan, dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

BACA JUGA :  Anggota Polresta Sidoarjo Beri Imbauan Kamtibmas Sambil Bagikan Takjil

Dari sisi belanja, struktur APBD Kota Malang masih didominasi belanja operasi sebesar sekitar Rp2,399 triliun. Pos tersebut mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta berbagai kebutuhan operasional pemerintahan lainnya.

Sementara itu, belanja modal dialokasikan sekitar Rp154,5 miliar, yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah yang memiliki manfaat jangka panjang.

Dominasi belanja operasi menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk menopang roda pemerintahan dan pelayanan publik. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan agar belanja rutin tidak mengurangi kapasitas pembiayaan pembangunan dan program prioritas.

Dalam materi paparan juga dijelaskan adanya kewajiban mandatory spending yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Alokasi tersebut mencakup porsi sekitar 28,27 persen, 27,86 persen, dan 0,38 persen untuk sektor-sektor yang telah diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut membuat sebagian ruang fiskal telah memiliki peruntukan tertentu, sehingga pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas program yang akan dibiayai.
Rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 juga mencatat defisit anggaran sekitar Rp98,52 miliar. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah mengandalkan skema pembiayaan daerah.

BACA JUGA :  Polres Demak Siaga Hadapi Musim Hujan, Cek Peralatan SAR dan Kesiapan Personel

Dalam struktur pembiayaan yang dipaparkan, nilai pembiayaan APBD 2026 tercatat Rp199.148.447.954,32, sedangkan pada rancangan perubahan KUA-PPAS meningkat menjadi sekitar Rp303,52 miliar.

Salah satu sumber pembiayaan yang diperhitungkan adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang realisasinya melebihi proyeksi awal. Pemkot Malang menjelaskan bahwa kondisi tersebut antara lain dipengaruhi mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) yang dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, sementara sebagian realisasinya baru dapat dibayarkan pada awal Tahun Anggaran 2026.

Tambahan SiLPA tersebut kemudian menjadi salah satu komponen yang dimanfaatkan dalam perubahan APBD tahun berjalan.

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar memindahkan alokasi dari satu pos ke pos lainnya, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, memenuhi kewajiban pemerintah daerah, serta menjaga efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Dengan target pendapatan Rp2,306 triliun, PAD Rp1,086 triliun, pendapatan transfer Rp1,220 triliun, belanja operasi Rp2,399 triliun, serta dukungan pembiayaan melalui pemanfaatan SiLPA, pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi agenda strategis bagi Pemerintah Kota Malang dan DPRD.

Tahapan selanjutnya akan menentukan bagaimana ruang fiskal tersebut diarahkan, dengan tantangan utama menjaga kesehatan struktur anggaran, memenuhi kewajiban daerah, dan memastikan program-program prioritas tetap memperoleh dukungan pendanaan yang memadai.