Daerah

Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Brengkok, Kades Akui Ada Pungutan Tambahan PTSL

×

Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Brengkok, Kades Akui Ada Pungutan Tambahan PTSL

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Brengkok yang mendemo Kades Nuriyadi soal dugaan pungli PTSL diluar kesepakatan awal. (Foto: istimewa)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polemik dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru.
Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026), untuk mempertanyakan dugaan pungutan di luar biaya PTSL yang sebelumnya disebut telah disepakati sebesar Rp800 ribu per bidang.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H., mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat.

Saat ditemui wartawan seusai aksi warga, Nuriyadi mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati.

Namun, ia berdalih penarikan tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung sejak lama di Desa Brengkok dan sebelumnya juga dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa pada periode terdahulu.

Nuriyadi juga menyatakan uang hasil pungutan tersebut merupakan hak kepala desa dan perangkat desa.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan persoalan hukum yang kini tengah dipersoalkan masyarakat. Sebab, warga meminta aparat penegak hukum memastikan dasar kewenangan atas setiap pungutan yang dibebankan kepada peserta PTSL.

Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan warga tidak mempersoalkan program PTSL, tetapi meminta adanya transparansi terhadap pungutan yang berada di luar biaya yang telah disepakati.

“ Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.

Menurut Sismulyadi, dugaan pungutan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut, kata dia, disertai bukti dan keterangan saksi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Menuju Pilkada Damai 2024, Pj Walikota Mojokerto Ali Kuncoro Ajak Wartawan Ngobrol Pintar

“ Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Apabila tidak segera mendapat tindak lanjut, warga mengancam akan menggelar aksi di Lamongan Kota.

“ Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Warga Persoalkan Dokumen Jual Beli dan Hibah

Selain dugaan pungutan PTSL, warga juga mempersoalkan dugaan pembuatan ulang dokumen jual beli maupun hibah.
Mantan anggota BPD Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan terdapat informasi warga yang telah memiliki dokumen jual beli atau hibah, namun kemudian diminta membuat dokumen baru karena dokumen sebelumnya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil.

“ Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.

Persoalan tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Nur Aziz juga menyampaikan bahwa persoalan PTSL di Desa Brengkok telah menjadi perhatian sejumlah mantan anggota BPD. Mereka mendatangi Kantor Kecamatan Brondong untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut.

Perlu Pendalaman Aparat Penegak Hukum

Pengakuan kepala desa mengenai adanya pungutan di luar kesepakatan, termasuk pernyataan mengenai pihak yang menerima uang tersebut, menjadi materi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Pemdes Jemirahan Serahkan BLT - DD TriWulan Tiga Kepada 30 KPM

Dalam konteks hukum, dalih bahwa suatu praktik telah berlangsung lama tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar pembenar apabila pungutan tersebut ternyata tidak memiliki dasar kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui dasar hukum pungutan, mekanisme penetapannya, jumlah uang yang dihimpun, pihak yang menerima, serta penggunaan dana tersebut.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah peristiwa yang dipersoalkan masyarakat merupakan pungutan yang memiliki dasar hukum atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Telah Dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan itu disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya laporan dugaan pungutan PTSL Desa Brengkok kepada Kejari Lamongan pada tanggal tersebut.

Sementara itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok terkait persoalan tersebut.

Kini, dengan adanya pengakuan kepala desa sebagaimana disampaikan kepada wartawan, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh.

Namun demikian, status dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Brengkok. Massa telah menyampaikan tuntutannya dan meminta adanya tindak lanjut konkret atas dugaan pungutan yang mereka persoalkan.