PALEMBANG, Sekilasmedia.com-
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., secara resmi melantik lima komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang untuk masa jabatan tahun 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang, pada Jumat (14/8/2026).
Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru dalam tata kelola pengelolaan zakat di Kota Palembang yang mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan umat. Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan BAZNAS menjadi kunci dalam mendukung program pembangunan serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Susunan Kepengurusan Baru
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang, lima komisioner yang dilantik untuk periode 2026–2031 adalah:
1. Ketua: KGS. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M.
2. Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan): Dr. H. Ahmad Rizali, MA.
3. Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan): Suhadi, S.Ag.
4. Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan): Asih Wahyu Rini, S.H.I., M.M., CWC.
5. Wakil Ketua IV (Bidang SDM, Administrasi, dan Umum): Drs. H. Muhammad Yamin, M.Si.
Amanah Dunia Akhirat dan Prinsip 3A
Usai dilantik, Ketua BAZNAS Kota Palembang, KGS. M. Ridwan Nawawi, menekankan bahwa jabatan ini bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat.
“Inilah pertanggung jawaban dunia akhirat. Karena kita mengelola dana umat, diperlukan kehati-hatian yang sangat tinggi,” ujar Ridwan Nawawi.
Ia menegaskan bahwa BAZNAS Kota Palembang akan menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaannya, yaitu:
* Aman Syar’i: Sesuai dengan ketentuan agama Islam.
* Aman Regulasi: Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Aman NKRI: Berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Fokus pada Wilayah Pinggiran dan Program Pemberdayaan
Kepengurusan baru berkomitmen untuk meningkatkan perhatian terhadap masyarakat di wilayah pinggiran Kota Palembang. Dana zakat tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi juga difokuskan pada program pemberdayaan agar mustahik (penerima zakat) dapat meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari jerat kemiskinan secara bertahap.
“Dana umat ini harus dipastikan tepat sasaran. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata bagi kaum dhuafa,” jelasnya.
Ridwan Nawawi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik dan masukan dari media serta masyarakat sebagai bahan evaluasi kinerja. “Tidak ada yang sempurna. Kritik dari masyarakat akan kami jadikan pijakan untuk menjadi lebih baik,” tambahnya.
Target Ambisius: Rp14 Miliar
Untuk mendorong peningkatan kinerja, BAZNAS Kota Palembang menetapkan target penghimpunan dana zakat sebesar Rp14 miliar selama periode kepengurusan ini. Angka ini dianggap signifikan dan memerlukan kepercayaan penuh dari para muzaki (pemberi zakat).
“Target Rp14 miliar bukan hal kecil. Ini berkaitan dengan dana umat dan kepercayaan, bukan dana pajak. Jika masyarakat melihat penyaluran yang tepat dan transparan, insya Allah kepercayaan dan manfaat bagi masyarakat akan semakin meningkat,” pungkas Ridwan Nawawi.
Dengan semangat “hari ini harus lebih baik dari hari kemarin”, BAZNAS Kota Palembang periode 2026–2031 siap menghadirkan inovasi pengelolaan zakat demi mewujudkan Palembang yang semakin berdaya dan sejahtera. ( Lin)






