Daerah

Bentrok Klaim di Tengah Larangan Pungli SDN 241 Bilang “Ikut-ikutan”, SDN 135 Bantah Keras

×

Bentrok Klaim di Tengah Larangan Pungli SDN 241 Bilang “Ikut-ikutan”, SDN 135 Bantah Keras

Sebarkan artikel ini
Uji Integritas "Palembang Cerdas": Skandal luran Perpisahan SDN 241 Bongkar Celah Praktik di Lapangan ( foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, “Palembang Cerdas”, yang digagas untuk menjamin mutu pendidikan bebas dari pungutan liar, kembali diuji integritasnya. Kasus terbaru mencuat terkait rencana acara perpisahan siswa kelas VI di SD Negeri (SDN) 241 Palembang, yang diduga melibatkan pemungutan dana dari wali murid sebesar Rp200.000 per siswa.

Klarifikasi SDN 241. Mengaku Ada Wacana, Namun Bantah Kelola Dana
Cici, Ketua Paguyuban Wali Murid SDN 241, membenarkan adanya rencana pengumpulan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa nominal iuran ditetapkan setelah melalui survei perbandingan ke sekolah lain, termasuk SDN 240, serta telah dibahas dalam rapat bersama Komite Sekolah. Untuk meringankan beban orang tua, pembayaran diperbolehkan secara bertahap.

Menanggapi sorotan publik, Kepala SDN 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., mengakui adanya wacana acara perpisahan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengumpulan atau pengelolaan uang. Samsia juga menyayangkan tudingan yang hanya fokus pada sekolahnya, sambil menyinggung bahwa praktik serupa diduga terjadi di beberapa sekolah lain seperti SDN 240, SDN 135, dan kawasan Talang Kelapa.

BACA JUGA :  Proses Pencairan  BPUM,  Bupati Ikfina Sampaikan " Mboten Angel"

Bantahan Tegas dari SDN 135
Klaim SDN 241 yang menyebut SDN 135 sebagai salah satu sekolah dengan praktik serupa dibantah keras oleh pihak terkait. Novi Andriani, M.Pd., Kepala SDN 135, menyatakan melalui konfirmasi WhatsApp bahwa ia baru menjabat selama tiga bulan terakhir. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan keterlibatan sekolahnya dalam kejadian masa lalu tersebut tidak relevan dan tidak berdasar.

Sikap K3S dan Ancaman Dinas Pendidikan
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Palembang turut bereaksi. Salah satu pengurus K3S menyatakan penyesalan atas terjadinya pungutan tersebut, mengingat edaran Dinas Pendidikan sudah sangat jelas melarang segala bentuk iuran. “Kami juga mengadakan perpisahan, tapi tidak ada sepeserpun minta iuran dari siswa atau orang tua,” ujarnya.

Puncak respons pemerintah datang dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, M.T., IPM., melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, memberikan pernyataan tegas pada Selasa (03/09/2026). Ia menekankan bahwa segala bentuk pungutan untuk membiayai acara perpisahan, dengan dalih apa pun, adalah tindakan yang melanggar aturan.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Apresiasi Dukungan Kaum Ibu Dalam Pembangunan Kabupaten Mojokerto

“Apapun dalihnya, jika anggaran perpisahan dipungut dari wali murid, tentunya semua itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan telah memanggil Kepala SDN 241 untuk klarifikasi lebih lanjut. Pihak dinas berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara tegas. “Jika benar apa yang terungkap dalam pemberitaan, maka kami akan memerintahkan agar uang yang sudah terkumpul segera dikembalikan kepada wali murid,” tambah perwakilan Dinas Pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari SDN 240 Palembang, yang disebut-sebut oleh SDN 241 sebagai rujukan dalam penetapan nominal iuran. Warga berharap Pemkot Palembang dapat menegakkan aturan “Palembang Cerdas” secara konsisten demi melindungi hak pendidikan berkualitas tanpa pungutan liar.