Daerah

DPRD Jember Turun Tangan Kasus Hisyam, Mantan Kabag Umum Pemkab Jember

×

DPRD Jember Turun Tangan Kasus Hisyam, Mantan Kabag Umum Pemkab Jember

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing kasus hisyam di DPRD Jember. (Foto aurel)

 

Jember, Sekilasmedia.com– Komisi A DPRD Kabupaten Jember mendorong penyelesaian dugaan persoalan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara objektif dan berdasarkan data. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau hearing yang melibatkan sejumlah instansi terkait, Senin (28/9/2026).

Hearing membahas dugaan ketidakhadiran ASN Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya, saat bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Dalam agenda tersebut, DPRD Jember mempertemukan Bawaslu Jember, Inspektorat, BKPSDM Jember, serta Deputi Investigasi dan Penindakan Grassroot Corruption Watch (GCW) Jember.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Holil Asyari, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu Jember sebelum mengambil langkah berikutnya.

Menurutnya, laporan tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai aktivitas Hisyam pada periode yang dipersoalkan, terutama setelah berakhirnya masa penugasan di Bawaslu Jember.

“Dari beberapa institusi yang kami undang, nanti apa yang perlu kami rekomendasikan masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu,” kata Holil seusai hearing di DPRD Jember.

DPRD Jember juga meminta adanya penelusuran terhadap aktivitas Hisyam pada tanggal-tanggal yang tercatat dalam persoalan presensi. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap keputusan nantinya memiliki dasar informasi yang lengkap.

“Apakah di hari-hari beliau indisipliner itu ada kegiatan di Bawaslu? Kami kan belum tahu. Oleh karena itu, ending-nya nanti kami masih menunggu Bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna "Penyampaian LKPJ Bupati Asahan Tahun 2025"

Holil menegaskan, apabila proses penelusuran nantinya menemukan fakta dan bukti terkait pelanggaran disiplin, DPRD Jember akan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalkan betul-betul indisipliner, ya laksanakan sesuai undang-undang. Kami tetap objektif dan mengesampingkan urusan like and dislike,” tegasnya.

Di sisi lain, Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, meminta persoalan tersebut ditangani secara serius agar memberikan kepastian dalam penerapan aturan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Menurut Andhy, proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Sementara itu, kronologi penugasan Hisyam di Bawaslu Jember menjadi salah satu bagian penting dalam proses klarifikasi. Hisyam mendapat penugasan sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022.

Pengembalian Hisyam ke instansi asal dilakukan setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek pada 31 Juli 2024.

Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember menetapkan pergantian Hisyam dari posisi tersebut.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Jember melalui Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 mengenai pengantar pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan bahwa sebelum surat pergantian diterbitkan oleh Bawaslu Jawa Timur, Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember.

“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” jelas Sanda.

BACA JUGA :  Tanda Tangani Pakta Integritas, DPRD Jatim Komitmen Perangi Korupsi

Sanda juga menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas sebagai Korsek, Hisyam tetap menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di lingkungan Bawaslu Jember. Terlebih, pada awal 2024 terdapat rangkaian persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang membutuhkan dukungan administrasi kesekretariatan.

“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” katanya.

Namun, terkait persoalan presensi yang kini menjadi bagian dari pembahasan, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung.

“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” imbuhnya.

Hisyam sendiri memberikan penjelasan bahwa pada periode tersebut dirinya masih menjalankan tugas di Bawaslu Jember karena proses pengembalian PNS yang mendapat penugasan belum selesai.

Ia menyebut mekanisme pengembalian PNS penugasan membutuhkan proses dan persetujuan dari instansi tujuan.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” ujarnya.

Hisyam juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta dalam proses klarifikasi.

“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tandasnya.