Gresik,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kebomas. Dua terduga pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Surabaya, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Jumat (25/9/2026). Polisi menyebut keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 di sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.
Korban sebelumnya memarkir sepeda motor bernopol W-45**-FV di depan minimarket sekitar pukul 10.50 WIB. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.
Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV minimarket. Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku. Keduanya akhirnya berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian.
” Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku. Hasil sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Sedikitnya enam lokasi masih dalam proses pendalaman dan verifikasi penyidik. Lokasi tersebut meliputi minimarket di Randuagung dengan sasaran Honda Beat warna hitam, area depan Kecamatan Kebomas dengan sasaran Honda Scoopy warna abu-abu, toko di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan sasaran Honda Scoopy warna putih, minimarket di Jalan Jawa Gresik Kota Baru (GKB) dengan sasaran Honda Beat merah hitam, toko elektronik Pangsud dengan sasaran Honda Beat abu-abu, serta toko roti di kawasan GKB dengan sasaran Honda Vario warna hitam.
” Untuk enam lokasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya,” jelasnya.
Satreskrim Polres Gresik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kemudian menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan kepada para korban di Mapolres Gresik.
Salah satu korban, Amilia, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus tersebut dan menemukan kembali sepeda motornya.
” Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Saya juga sudah mengunci kendaraan, tetapi masih berhasil dicuri. Semoga jajaran Polres Gresik selalu diberikan kesehatan,” ujarnya.
Selain kendaraan milik Amilia, Kapolres Gresik juga mengembalikan empat sepeda motor lainnya kepada korban. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian di wilayah Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Para korban, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, turut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.
” Terima kasih jajaran Kepolisian Resor Gresik sudah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan kembali untuk bekerja. Sepeda motor dikembalikan secara gratis,” ungkap mereka.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian melalui hotline 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006.






