Daerah

Ratusan Massa Desak Insiden Kekerasan di DPRD Kabupaten Malang Diusut Tuntas

×

Ratusan Massa Desak Insiden Kekerasan di DPRD Kabupaten Malang Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk arogansi, intimidasi, maupun kekerasan dalam penyampaian aspirasi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) lalu.

Koordinator aksi, Baweh, mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan mengedepankan aturan, etika, sopan santun, serta tidak menggunakan kekerasan.

Ia mengaku kecewa atas insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Sibaweh meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus tersebut berhenti tanpa kejelasan.

“Usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus orang itu. Kami cinta damai Bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” tegasnya di hadapan massa.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Axel Kharisma, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

Menurut Axel, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

“Kita tidak menghalangi dan tidak melarang siapa pun, kelompok apa pun untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Akan tetapi, lakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” ujarnya.

Ia menilai cara penyampaian aspirasi yang disertai kata-kata maupun tindakan yang dianggap tidak pantas berpotensi mencederai martabat masyarakat Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Potret program Lintas Sektoral melalui TMMD ke 109, Membangkitkan Semangat Gotong Royong warga di Tebluru

“Kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Akan tetapi, jika aspirasi disampaikan kepada anggota dewan dengan cara yang tidak pantas, dengan kata-kata dan tindakan yang tidak bermoral, kami merasa harga diri sebagai masyarakat Kabupaten Malang direndahkan,” katanya.

Axel juga secara khusus meminta aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan atas insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang.

“Kepada APH, kepada Bapak Polisi, kami mohon dengan sangat, tolong kasus ini diselesaikan, dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang juga membacakan pernyataan sikap. Mereka mengecam tindakan arogansi, menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme di ruang publik, serta menyatakan kesiapan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan.

Selain itu, massa menyatakan dukungan terhadap supremasi hukum dan kewenangan DPRD serta aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang untuk menjaga marwah demokrasi, supremasi hukum, serta stabilitas keamanan di Kabupaten Malang.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan DPRD menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi dan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, ia juga sepakat bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

“Terkait berbagai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, kami sepakat bahwa menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dan bagian dari demokrasi,” kata Faza.

Sementara terkait insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026), Faza menegaskan DPRD menyerahkan proses pendalaman dan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Perjelas Status Lahan Dan Percepat Proses Pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat

“Posisi DPRD setuju dengan siapa pun masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Tapi terkait dengan kekerasan, menurut kami itu hal yang perlu dihindari, baik dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat sejumlah warga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026). Dalam peristiwa tersebut, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarok, mengalami luka setelah diduga menjadi korban kekerasan ketika berupaya meredakan ketegangan.

Zulham kemudian menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan. Ia menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT Scan, sebelum akhirnya diputuskan menjalani rawat inap untuk keperluan observasi.

Peristiwa tersebut bermula ketika Hadi Wiyono alias Pak Dur (48) bersama seorang rekannya mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka disebut untuk menyerahkan surat sekaligus menyampaikan tuntutan agar akses jalan Bendungan Lahor dibuka selama 24 jam.

Dua anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar dan Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra, awalnya ditugaskan menemui keduanya.

Namun, pembicaraan kemudian memanas. Zulham mengatakan situasi berubah setelah muncul tuduhan dan umpatan dengan nada tinggi yang ditujukan kepada salah satu anggota dewan.

“Awalnya tidak ada debat apa pun dengan saya, santai. Tapi situasi emosi ketika yang bersangkutan menuduh Mas Dofiq sambil marah-marah dan mengumpat. Akhirnya semua berdiri dan keluar ke depan,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Hingga kini, proses penanganan insiden tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Massa Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.