Mojokerto,Sekilasmedia.com – Sistem pembayaran retribusi secara digital mulai diterapkan di Pasar Raya Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memodernisasi pengelolaan pasar sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi.
Peluncuran digitalisasi retribusi tersebut berlangsung di Pasar Raya Mojosari, Senin (28/9) pagi. Kegiatan dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, jajaran perangkat daerah, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono, pengelola pasar, serta para pedagang.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, penerapan sistem digital diharapkan dapat membuat pembayaran retribusi lebih mudah, cepat, aman, dan tertib. Setiap transaksi juga dapat tercatat secara lebih rapi sehingga memudahkan proses pengawasan dan pengelolaan.
“Dengan sistem ini, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan tertib. Setiap transaksi juga tercatat dengan lebih baik sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra.
Menurutnya, digitalisasi tersebut sejalan dengan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Data transaksi yang terkumpul juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat tingkat kepatuhan, potensi pendapatan, serta mendukung penyusunan kebijakan pengelolaan pasar.
Namun, Gus Barra menekankan agar penerapan sistem baru tidak justru menyulitkan pedagang. Kemudahan dalam penggunaan menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan selama proses penerapan berlangsung.
“Sistem yang dibangun harus mudah digunakan, dipahami, dan benar-benar membantu para pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi. Jangan sampai perubahan sistem justru menambah kesulitan dalam kegiatan sehari-hari,” tegasnya.
Pemkab Mojokerto pun meminta perangkat daerah terkait dan pengelola pasar melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada pedagang. Apabila ditemukan kendala dalam penerapannya, penyelesaian di lapangan diminta dilakukan secepatnya.
Selain itu, dukungan Bank Jatim juga dinilai penting untuk memastikan sistem pembayaran digital dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono mengatakan, digitalisasi Pasar Raya Mojosari dapat dikembangkan lebih luas, tidak hanya untuk pembayaran retribusi, tetapi juga transaksi perdagangan dan pengelolaan pasar.
Pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui sejumlah fasilitas yang disediakan Bank Jatim, di antaranya mesin EDC dan QRIS.
Dari sekitar 1.400 pedagang di Pasar Raya Mojosari, sekitar 1.100 pedagang disebut telah memiliki rekening Bank Jatim. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor pendukung dalam penerapan pembayaran retribusi secara digital.
Selain membuat transaksi lebih praktis, sistem digital juga memungkinkan pengelola melakukan pemantauan pembayaran secara lebih terstruktur. Data yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan pasar dan membuka peluang fasilitasi permodalan bagi pelaku UMKM.
Pemkab Mojokerto berharap penerapan digitalisasi retribusi di Pasar Raya Mojosari dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan pasar yang semakin modern dan tertib, sekaligus menjadi model yang dapat diterapkan di pasar-pasar lain di Kabupaten Mojokerto.











