Daerah

Ultimatum Bagi Pedagang Dan Pengemis Liar Palembang Siapkan Tata Kelola Di 6 Titik Kritis”

×

Ultimatum Bagi Pedagang Dan Pengemis Liar Palembang Siapkan Tata Kelola Di 6 Titik Kritis”

Sebarkan artikel ini
"Misi Kembalikannya Kenyamanan Warga: Bagaimana Palembang Ingin Mengubah Citra Pasar Kuno Menjadi Zona Aman" ( foto/Sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Kepolisian Restabes Palembang dan jajaran dinas terkait menggelar rapat koordinasi strategis untuk membahas penertiban pasar, keamanan, serta pengelolaan parkir di wilayah kota.

“Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., dan dihadiri Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., berlangsung di Aula Cenderawasih Polrestabes Palembang pada Rabu (23/09/2026).

Pertemuan ini merupakan respons konkret terhadap keluhan publik mengenai kesemrawutan lalu lintas dan ketidaktertiban di sejumlah titik pasar yang dinilai mengurangi estetika kota serta kenyamanan masyarakat. Wali Kota menegaskan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan dan pusat perekonomian regional, Palembang harus menjaga citranya sebagai simbol kejayaan Sriwijaya melalui tata kelola kota yang tertib.

Fokus pada Enam Pasar Prioritas

Dari total 44 pasar yang ada di Kota Palembang, pemerintah memutuskan untuk memprioritaskan penertiban pada enam pasar yang memiliki tingkat kesemrawutan tertinggi. Keenam pasar tersebut adalah Pasar Lemabang, Pasar 16 Ilir, Pasar Palimo, Pasar 26 Ilir, Pasar Kuto, dan Pasar Cinde. Selain itu, lokasi lain seperti Pasar Nambang dan Pasar Buto juga menjadi perhatian khusus dalam pembahasan.

“Penertiban ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang mengembalikan wajah Palembang yang tertib dan nyaman,” ujar Wali Kota Ratu Dewa.

BACA JUGA :  Cegah dan Hindari Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN, DPRD kota Mojokerto Berikan Apresiasi

Strategi Berbasis Pemetaan Lapangan

Untuk memastikan efektivitas tindakan, Wali Kota menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Perumda Pasar Jaya Palembang untuk melakukan pemetaan lapangan secara akurat sebelum eksekusi penertiban fisik.

Pemetaan ini mencakup identifikasi zona keamanan, alur lalu lintas, dan titik-titik rawan kemacetan, khususnya di area depan Pasar 16 Ilir, Pasar Lemabang, dan Pasar Kuto.

“Kita tidak ingin tindakan yang diambil justru menimbulkan kebingungan baru. Penegakan hukum akan dilaksanakan setelah data lapangan selesai dipetakan,” tegas Wali Kota.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menambahkan bahwa penertiban perlu diawali dengan pemetaan kondisi di lapangan. OPD bersama PD Pasar diminta mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kemacetan, maupun persoalan keamanan.

“Persoalan pasar tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat. Karena itu, penataan harus dilakukan secara terpadu,” ungkap Sonny.

Tegas Terhadap Pungli dan Pelanggaran Tarif Parkir

Salah satu poin krusial dalam rapat ini adalah pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran tarif parkir. Wali Kota memberikan peringatan keras kepada pengelola parkir untuk mematuhi Surat Edaran pemerintah, di mana tarif resmi ditetapkan sebesar Rp2.000. Kenaikan tarif sepihak dilarang keras karena dinilai memberatkan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Pagar Alam Ke-24

Sonny meminta pengelola parkir menaati ketentuan yang telah ditetapkan. “Tarif parkir yang telah ditetapkan sebesar Rp2.000 tidak boleh dinaikkan dengan alasan tertentu. Penertiban terhadap praktik pungli menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan kawasan pasar,” tegasnya.

Pengamanan Area Benteng Kuto Besak (BKB)

Selain kawasan pasar, Sonny turut menyoroti ketertiban di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Pemerintah Kota Palembang telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan di kawasan tersebut.

“Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah kami minta untuk bertindak tegas terhadap pelanggar ketentuan di area BKB. Kami akan bersinergi dengan dinas terkait untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik pungli,” kata Kombes Pol Sonny. Ia berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik premanisme, terutama di area Balai Kota Palembang dan sekitarnya.

Sinergi lintas sektor antara Pemkot Palembang, Perumda Pasar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polresta Palembang diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat. Kepatuhan terhadap aturan ditekankan sebagai kunci agar penataan pasar, parkir, dan ruang publik dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. ( Lin)

Penulis: Warnani Editor: Kaylla