Palembang,Sekilasmedia.com-Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel, Rabu (14/10/2026).
Aksi ini menyuarakan protes keras terhadap dugaan ketidakadilan hukum dalam penanganan sengketa lahan di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, khususnya terkait penahanan seorang petani oleh Unit Polisi Perairan (Polairud).
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 005/10/GMPT/2026, sekitar 500 peserta yang terdiri dari elemen petani, ibu-ibu, bapak-bapak, dan mahasiswa turun ke jalan mulai pukul 10.00 WIB. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut transparansi dan keadilan atas kasus yang menimpa Endrek Bin Daming, seorang petani lansia yang kini berstatus tersangka.
Anomali Yuridis. Polairud Beraksi di Daratan.
Sorotan utama aksi ini tertuju pada prosedur penangkapan Endrek yang dinilai janggal secara yuridis. GEMPITA mempertanyakan kewenangan Polairud Polda Sumsel yang melakukan penahanan, padahal lokasi kejadian berada di area daratan, bukan wilayah perairan seperti laut atau sungai yang menjadi domain tugas unit tersebut.
“Penangkapan dilakukan oleh Polairud, padahal lokasi kejadian berada di daratan. Kami menduga adanya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun,” ujar perwakilan aksi di lokasi.
Massa menegaskan bahwa aktivitas warga di kawasan Air Telang tersebut bertujuan untuk ketahanan pangan, pencegahan banjir, serta mitigasi kebakaran lahan. Alih-alih difasilitasi melalui skema Perhutanan Sosial yang telah diajukan ke Dinas Kehutanan Sumsel, para petani justru berhadapan dengan jeratan pidana.
Enam Tuntutan Utama GEMPITA.
Dalam orasinya, GEMPITA menyampaikan enam poin tuntutan strategis kepada Kapolda Sumsel dan instansi terkait:
1. Pembebasan Endrek Bin Daming. Massa menuntut penangguhan penahanan dan pembebasan Endrek dari segala tuntutan. Alasan humanis dikemukakan, mengingat Endrek merupakan lansia, dalam kondisi sakit, dan buta huruf. Selain itu, lahan dan alat berat yang disangkakan bukanlah miliknya pribadi. Tuntutan ini sejalan dengan arahan Kapolri agar polisi memberikan pertolongan, bukan kerumitan, bagi rakyat kecil.
2. Penghentian Intimidasi. Menuntut penghentian segala bentuk penangkapan, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Bunga Karang demi mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto serta menjaga kondusivitas wilayah.
3. Usut Tuntas Hakim Thahir Tan. GEMPITA mendesak proses hukum terhadap Hakim Thahir Tan, yang dilaporkan sebagai pelapor kasus. LSM ini menduga Hakim Thahir Tan memiliki sertifikat tanah seluas ratusan hektare di kawasan Hutan Lindung Air Telang, yang diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena kawasan hutan tidak dapat dibebani hak atas tanah tanpa pelepasan kawasan.
4. Verifikasi Sertifikat oleh BPN? Menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel memeriksa keabsahan Surat Sertifikat Nomor 04.14.08.03.1.00/26 tahun 2006 di Banyuasin, yang diduga mencakup lahan di dalam kawasan hutan.
5. Pembatalan Sertifikat Ilegal. Jika terbukti tumpang tindih dengan kawasan hutan, GEMPITA menuntut BPN membatalkan (membackout) sertifikat tersebut.
6. Proses Hukum Bagi Oknum:** Menuntut penegakan hukum tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam dugaan penguasaan lahan ilegal dan rekayasa kriminalisasi petani.
Rencana Tekanan Lanjutan ke BPN.
Usai aksi di Mapolda, massa menyatakan rencana untuk melanjutkan tekanan ke Kantor BPN Sumsel guna mengusut status kepemilikan lahan sengketa hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum keterlibatan Polairud dalam penahanan Endrek.
“Aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan setempat. GEMPITA berharap adanya respons cepat dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, transparan, dan berkeadilan.






