MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mendorong keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengukuhan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) Kabupaten Mojokerto oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Regulasi baru ini menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2018. Kehadirannya diharapkan mampu membuat pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan transparan.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk partisipasi dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, Pemkab Mojokerto tidak menerima maupun mengelola dana CSR melalui kas pemerintah daerah. Perusahaan menyalurkan dan melaksanakan program secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Barra, pembentukan FP-TSP diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, program CSR dapat diselaraskan dengan kebutuhan warga serta prioritas pembangunan daerah.
Ruang lingkup program TSP mencakup pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi kerakyatan. Pelaksanaannya dapat berupa bantuan sosial, beasiswa, pengembangan UMKM, pembangunan fasilitas umum, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Kolaborasi tersebut sebelumnya telah diwujudkan melalui kegiatan rehabilitasi rumah warga. Sepanjang 2024–2025, sebanyak 18 pengembang perumahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghimpun dana Rp152 juta untuk membantu rehabilitasi dua unit rumah tidak layak huni dan rumah warga terdampak bencana.
Selain itu, kontribusi juga diberikan oleh sejumlah pihak, di antaranya PT Padi Indonesia Maju, Perumdam Majapahit, dan BPR Majatama.
Ke depan, perusahaan diharapkan semakin aktif mendukung berbagai program prioritas Kabupaten Mojokerto, mulai dari pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, peningkatan infrastruktur serta sanitasi, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.
Melalui penguatan FP-TSP, Pemkab Mojokerto berharap kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha semakin optimal sehingga kehadiran perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih maju serta berkelanjutan.






