POLISIKU

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Mojokerto Periksa Kelayakan Anggota

×

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Mojokerto Periksa Kelayakan Anggota

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto memeriksa kompetensi, administrasi, dan kelayakan anggota pemegang senjata api dinas untuk mengantisipasi penyalahgunaan serta memperkuat pengawasan internal. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto memperketat pengawasan terhadap anggota pemegang senjata api (senpi) dinas melalui pemeriksaan kompetensi, kelengkapan administrasi, dan kondisi senjata. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Pemeriksaan dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa bersama Pejabat Utama (PJU) dan anggota bagian logistik di Lapangan Tembak Polres Mojokerto.

Kegiatan tersebut menyasar anggota Polres maupun Polsek yang memegang senjata api dinas. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, masa berlaku izin penggunaan, kondisi senjata, serta kemampuan personel dalam menggunakannya sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Polsek Jetis Gelar Operasi Yustisi di Sejumlah Warung

Kapolres Mojokerto menegaskan, kepemilikan senjata api dinas bukan sekadar kewenangan, melainkan tanggung jawab besar yang harus disertai kedisiplinan dan profesionalisme.

Setiap anggota diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku serta memahami tanggung jawab dalam penggunaan senjata api saat menjalankan tugas. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan senjata api hanya dipegang personel yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi Malam, Polsek Dawarblandong Banyak Jumpai Pelanggar Prokes

Setelah pemeriksaan dan analisis serta evaluasi (Anev), kegiatan dilanjutkan dengan latihan menembak. Latihan tersebut bertujuan memelihara kemampuan, ketepatan, dan kesiapan personel dalam menggunakan senjata api secara profesional dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan internal agar penggunaan senjata api dinas tetap sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara aman serta profesional.