Peristiwa

Cekcok soal Cincin Pertunangan Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pria di Lamongan

×

Cekcok soal Cincin Pertunangan Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pria di Lamongan

Sebarkan artikel ini
Korban luka penusukan yang di evakuasi dan dirawat oleh tenaga medis di RS Intan Medika Karangbinangun. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Lamongan mengamankan MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, yang diduga menusuk MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (21/10/2026), atau sekitar 2,5 jam setelah kejadian.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Hamzaid, MH datang ke rumah korban bersama ayah dan calon mertuanya menggunakan mobil. Kedatangan mereka bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan MH dan disimpan oleh korban.

BACA JUGA :  Disorot Banyak Pihak, Hubungan Bupati Jembrana dan Wakilnya Kian Tak Harmonis 

Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok. Perselisihan antara korban dan terduga pelaku kemudian diduga berakhir dengan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut MW.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat pertolongan warga. MW selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari yang sama. Polisi memperoleh informasi bahwa MH berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Petugas kemudian mengamankannya sekitar pukul 19.00 WIB.

“ Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau,” kata Hamzaid.

BACA JUGA :  WARGA MUNGGU GEGER, MAYAT DALAM GOT BERLUMUR DARAH KERING

Polisi membawa MH ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.

Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik