Sosial

Dari Perlindungan Anak hingga Layanan Administrasi, Dimas Paparkan Dua Perda Gresik

×

Dari Perlindungan Anak hingga Layanan Administrasi, Dimas Paparkan Dua Perda Gresik

Sebarkan artikel ini
Dimas Fatturachman menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Turirejo Kedamean. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Perlindungan anak dari kekerasan dan perundungan serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi dua isu utama yang dibahas anggota DPRD Kabupaten Gresik, Dimas Fatturachman, dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Dusun Lempung, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu sore (11/10/2026), diikuti warga setempat dengan menghadirkan Rudi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan itu membahas dua peraturan daerah (perda), yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.

Dimas mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi legislasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“ Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami substansi kedua perda tersebut, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan masyarakat mengetahui hak-haknya,” ujarnya.

Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama

Mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2019, Dimas menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak, termasuk mencegah kekerasan, perundungan, eksploitasi, perlakuan salah, hingga penelantaran.

BACA JUGA :  Jelang Buka Puasa, HJOC Jatim Chapter Mojokerto Bagikan 1000 Paket Takjil dan Zakat

Menurutnya, upaya perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara terencana serta berkelanjutan.

Gresik sebagai Kabupaten Layak Anak juga perlu terus memperkuat pembangunan berbasis hak anak melalui kebijakan, penganggaran, program, dan kegiatan yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Dimas menambahkan, penanganan anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, perundungan, perlakuan salah, maupun penelantaran melibatkan instansi sesuai kewenangannya.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, penanganan tersebut menjadi salah satu ranah Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA). Sementara itu, Polres Gresik memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani perkara terkait perempuan dan anak dalam ranah hukum.

Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian

Selain perlindungan anak, Dimas memaparkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik. Perda ini menjadi landasan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas layanan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan mendorong mekanisme dan prosedur pelayanan yang memenuhi standar serta menerapkan prinsip tata kelola yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Hari Lansia Di Palembang Dimeriahkan Donor Darah Dan Bantuan Kursi Roda Hingga Sembako Gratis

Perda tersebut juga mengatur kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Selain itu, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Pengembangan layanan publik yang terintegrasi berbasis elektronik juga menjadi bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan administrasi dan layanan pemerintah.

Dimas mencontohkan, pelayanan publik mencakup berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan hingga kesehatan.

Untuk mengurus KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, masyarakat dapat mengakses layanan Dispendukcapil. Sementara untuk kebutuhan kesehatan, warga dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang ditunjuk, maupun rumah sakit melalui skema pembiayaan yang sesuai, termasuk BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC) sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengakses sejumlah layanan yang terintegrasi.

Melalui sosialisasi kedua perda tersebut, Dimas berharap warga tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengetahui hak-haknya sebagai masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung perlindungan anak dan mendorong pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Gresik.