Hukum

Diduga Korupsi Sosperda, Mantan Sekwan DPRD Jember Ditahan. Calon Tersangka Lain Menyusul?

×

Diduga Korupsi Sosperda, Mantan Sekwan DPRD Jember Ditahan. Calon Tersangka Lain Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Nasi dan kue kotak yang harganya dikorupsi. (Foto dokumen)

Jember,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S terkait kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman. Penetapan tersangka baru ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Jember.

“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn, Kamis (22/10/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini berfokus pada rekam jejak jabatan tersangka di masa lalu. Penyidik meminta publik dan media untuk membedakan antara posisi tersangka saat ini dengan jabatannya saat peristiwa pidana terjadi.

BACA JUGA :  LSM AMPP Minra Kejaksaan Untuk Meminta Hasil Audit Desa Alas Pandan Jilid II

“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kita fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” ujarnya.

Langkah penetapan tersangka S diambil penyidik setelah mempelajari putusan perkara dari lima terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasil pendalaman serta mekanisme gelar perkara menyimpulkan adanya keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam penyimpangan program Sosperda 2023–2024.

“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” paparnya.

Tersangka S yang terancam pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP terbaru kini langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tindakan penahanan ini dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan selama beberapa minggu ke depan.

“Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polemik Terkait Uang PBB Kelurahan Jati,Camat Mayangan : Telah Ada Saling Koordinasi dan Pertemukan Pihak Terkait

Kata dia, penyidik terus mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa belasan saksi tambahan pascavonis para terdakwa sebelumnya. Sejumlah saksi baru dari berbagai latar belakang juga sudah dijadwalkan untuk dipanggil pada pekan mendatang.

“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambahnya.

Yadyn menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang secara dinamis. Kemungkinan bertambahnya tersangka baru akan bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti.

“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” tandasnya.