Rantauprapat,Sekilasmedia.com-Hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab) II KORMI Kabupaten Labuhanbatu yang menetapkan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai Ketua periode 2026-2031 kini menjadi polemik terbuka. Kedua kubu saling mengklaim kebenaran versi masing-masing, sementara satu pihak sudah membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Muskab digelar di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026). Dalam pemilihan tertutup yang diikuti 14 Inorga, suara kedua kandidat berakhir imbang 7-7. Juliana Munthe memperoleh 7 suara, Hasnah Putri Jaya Siregar juga memperoleh 7 suara.
Dari imbang inilah muncul dua penafsiran berbeda yang memicu konflik.
Kubu Hasnah: Sah dan Konstitusional
Ketua Steering Committee (SC) Muskab, Irwan SH, yang juga pimpinan sidang pleno, menggelar konferensi pers di Restoran Atta Kamoe, Rabu sore (21/10/2026), untuk meluruskan polemik.
Irwan menegaskan terpilihnya Hasnah sudah sah dan konstitusional. Menurutnya, Hasnah mengantongi 9 surat dukungan tertulis yang sah secara legalitas formal pendaftaran.
Ia mengakui hasil pemilihan sempat imbang 7-7. Namun sebagai pimpinan sidang, pihaknya menemukan adanya pelanggaran komitmen berat yang dilakukan salah satu pihak.
Dalam fakta integritas yang ditandatangani seluruh Ketua Inorga, terdapat poin krusial yang disepakati: apabila terbukti memberikan dukungan ganda atau melakukan pelanggaran etik, maka bersedia menerima sanksi berupa pembatalan hak suara INORGA dalam forum pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menemukan pelanggaran tersebut dalam forum. Maka sesuai aturan yang berlaku, kami harus mengambil tindakan tegas dengan membatalkan hak suara INORGA yang melanggar,” tegas Irwan.
Dengan penegakan aturan itu, hasil pemilihan menjadi sah. Irwan pun mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur mekanisme organisasi.
“Jika ada pihak yang keberatan silahkan menempuh jalur mekanisme organisasi. Kami terbuka untuk itu,” katanya.
Konferensi pers itu dihadiri para Ketua Inorga pendukung Hasnah yang setia mendampingi hingga acara selesai.
Kubu Juliana: Digugat ke BAKI
Berbeda dengan klaim kubu Hasnah, tim hukum Juliana Munthe menilai ada dua pelanggaran fatal yang mengubah hasil pemilihan.
Tim hukum yang terdiri dari Nursriani SH, Said Akbar Parlindungan Rambe SH MH, dan Ahmad Khojali SH, telah mendaftarkan gugatan ke BAKI melalui Surat Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Pertama, tidak diberikannya hak suara kepada Ketua Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026, Nurmina Harahap. Padahal berdasarkan Bab IX Pasal 36 Ayat 9 Poin B Anggaran Rumah Tangga (ART) KORMI dan tata tertib Muskab, Ketua Demisioner memiliki satu hak suara yang sah. Nurmina disebut hadir langsung di lokasi Muskab, namun tidak diberi kesempatan memilih.
Kedua, tidak adanya pemungutan suara ulang saat hasil imbang 7-7. Tim hukum menyebut, sekitar pukul 15.30 WIB pimpinan sidang menskorsing sidang 15 menit untuk salat Asar. Setelah skorsing berakhir pukul 15.45 WIB, Irwan SH langsung mengumumkan Hasnah sebagai pemenang tanpa voting ulang, dengan dasar dukungan awal 9 berbanding 5.
Tim hukum menilai dasar itu menyalahi aturan karena hasil voting yang sah sudah 7-7. Bahkan jika suara Ketua Demisioner diperhitungkan, dukungan untuk Juliana menjadi 8 suara.
“Perolehan tujuh suara yang didapat Juliana merupakan hasil pemungutan suara yang harus menjadi dasar penilaian sesuai aturan organisasi,” tegas tim hukum.
Selain ke BAKI, tim hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Etik KORMI Nasional melalui Surat Nomor 21/LJ/LP/X/2026 dan ke Pengurus KORMI Nasional melalui Surat Nomor 20/LJ/LP/X/2026, dengan tembusan kepada Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Kadispora Labuhanbatu.
Tim hukum mendesak Pemkab Labuhanbatu menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami mendesak Pemkab Labuhanbatu dan seluruh stakeholder untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di BAKI. Jangan ada pelantikan atau keputusan apa pun sebelum ada putusan final dan mengikat dari BAKI,” tegasnya.
Kini publik menanti putusan BAKI dan sikap KORMI Nasional untuk mengakhiri polemik kepemimpinan KORMI Labuhanbatu periode 2026-2031.






