Hukum

Lima Hari Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Kejahatan Jalanan

×

Lima Hari Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 11 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Sikat Semeru 2026 di halaman Mapolres Mojokerto. (foto: Wibowo)

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto berhasil mengungkap 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam lima hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan.

Hasil pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya mendukung program Quick Wins Kapolri dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolres menyampaikan, operasi yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda Jawa Timur tersebut menjadi langkah konkret kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dalam kurun waktu lima hari, Satreskrim Polres Mojokerto bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 11 perkara dengan total 14 orang tersangka. Berdasarkan hasil pendataan, para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kali ini bukan residivis. Motif ekonomi disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.

“Baru lima hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru, Satreskrim dan polsek jajaran sudah mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan 3C di wilayah Mojokerto,” tegas Kapolres.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Mojokerto : Tolong Uang Transpor KPPS Harus Diberikan Semua

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku. Modus merusak kunci tercatat paling banyak, yakni empat kasus. Selanjutnya, tiga kasus dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban, dua kasus melalui cara mencongkel jendela atau pintu rumah, serta masing-masing satu kasus menggunakan kunci palsu dan aksi jambret.

Kapolres mengingatkan bahwa kelengahan masyarakat masih kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel serta lemahnya pengamanan rumah menjadi sejumlah kondisi yang dapat meningkatkan risiko pencurian.

Dari segi waktu, tindak kejahatan paling banyak terjadi pada pukul 12.00–15.00 WIB dan 03.00–06.00 WIB, masing-masing sebanyak tiga kasus. Sementara itu, dua kasus terjadi pada pukul 21.00–24.00 WIB. Adapun rentang waktu 06.00–09.00 WIB, 09.00–12.00 WIB, dan 18.00–21.00 WIB masing-masing mencatat satu kasus.

Lokasi kejadian juga tersebar di berbagai lingkungan. Pemukiman, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung masing-masing tercatat sebagai lokasi dua kasus. Satu kasus lainnya terjadi di lingkungan pabrik.

Menyikapi temuan tersebut, Kapolres meminta jajaran Bhabinkamtibmas dan patroli Samapta meningkatkan pengawasan, terutama pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan. Pengamanan di lingkungan sekolah, tempat ibadah, serta kawasan pemukiman juga menjadi perhatian kepolisian.

BACA JUGA :  Keamanan Maksimal, Petugas Lapas Mojokerto Sisir Area Luar dan Sarana Asimilasi

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi lima unit sepeda motor, satu unit sepeda pancal, dua buah kunci leter T/Y/L, tiga buah kunci kontak, satu unit laptop, dua buah obeng, sembilan dokumen STNK dan BPKB, dua buah magnet lock, satu buah kunci palsu, sembilan unit telepon genggam berbagai merek, serta dua alat pemukul yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) KUHP, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.

Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV apabila memungkinkan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Ia menegaskan, pencegahan kejahatan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa atau Bhabinkamtibmas setempat.

“Polisi bersama masyarakat harus terus bersinergi untuk menjaga Mojokerto tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.