Asahan,Sekilasmedia.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumut meluncurkan program strategis bertajuk “Jaksa Sahabat Pendidik” guna memperkuat tata kelola pendidikan dan memberikan perlindungan hukum bagi satuan pendidikan. Acara dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (06/10/2026), dan dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat terkait, termasuk Bupati Asahan dan Kajari Asahan.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyimpangan anggaran serta melindungi sekolah dari berbagai gangguan pihak luar. Melalui program ini, nota kesepahaman telah ditandatangani bersama antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri se-Sumut, guna memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.
Inisiatif ini dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya intimidasi terhadap tenaga pendidik dan pengelola sekolah. “Kami ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya. Kepala sekolah dan guru harus lebih tenang dalam bekerja, bukan merasa terancam,” tegas Gubernur Bobby. Ia juga menegaskan perlunya penanganan bersama terhadap segala bentuk tekanan yang dialami sekolah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten dan provinsi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, menjelaskan bahwa program ini tidak sekadar pendampingan hukum, melainkan kemitraan nyata. “Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan agar semakin berkualitas,” ungkapnya. Program ini akan mendampingi Kepala Sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah agar transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kejati Sumut juga meluncurkan layanan hotline pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat, guru, maupun kepala sekolah. Melalui layanan ini, dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, dan korupsi dapat dilaporkan secara langsung dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Program “Jaksa Sahabat Pendidik” diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, aman, dan kondusif. Dengan adanya pendampingan hukum dan saluran pengaduan yang jelas, tata kelola pendidikan di Sumatera Utara diproyeksikan semakin membaik, sehingga fokus utama dunia pendidikan kembali pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pelayanan kepada masyarakat.






