Daerah

Panja AI BKSAP DPR Kaji Hak Cipta Karya AI, Nila Yani Dorong Aturan Nasional

×

Panja AI BKSAP DPR Kaji Hak Cipta Karya AI, Nila Yani Dorong Aturan Nasional

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR-RI Komisi VII dapil X Jatim sekaligus Panja AI BKSAP DPR RI Nila Yani Hardiyanti lakukan kunjungan ke program visual communication design Binus University Alam Sutera di Tanggerang Selatan.(Foto: istimewa)

Jakarta,Sekilasmedia.com – Panitia Kerja (Panja) Artificial Intelligence (AI) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengkaji persoalan kepastian hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI.

Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan Panja AI BKSAP DPR RI ke Program Visual Communication Design (Desain Komunikasi Visual) Binus University, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2026).

Anggota DPR RI Komisi VII dari daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Timur, Nila Yani Hardiyanti, mengatakan perkembangan AI menimbulkan persoalan baru terkait status kepemilikan dan pencipta sebuah karya.

Menurut Nila, persoalan tersebut semakin kompleks dalam industri desain karena proses pembuatan karya dapat melibatkan pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya atau data yang digunakan untuk melatih sistem AI.

“ Dalam dunia desain, persoalan ini semakin kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya atau data yang digunakan untuk melatih sistem tersebut,” ujar Nila.

BACA JUGA :  Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan Malang-Kediri Dibuka Kembali

Ia menilai persoalan HKI bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepastian bagi mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, dan ekosistem inovasi.

“ Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal kepastian bagi mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, dan ekosistem inovasi secara keseluruhan,” katanya.

Nila menyebut kepastian perlindungan HKI menjadi penting karena ekonomi kreatif bertumpu pada karya intelektual. Menurutnya, ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan persoalan bagi kreator muda dan pelaku UMKM kreatif.

“ Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif, sementara perusahaan teknologi besar menikmati nilai dari karya yang dipakai melatih model mereka,” tegasnya.

Dalam dialog bersama pimpinan dan pengajar DKV Binus, Panja AI BKSAP mendalami sejumlah persoalan. Di antaranya pandangan kampus mengenai kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan AI, pedoman penggunaan AI pada karya yang berpotensi menghasilkan hak cipta, serta pemahaman mahasiswa dan dosen mengenai risiko HKI.

BACA JUGA :  BUPATI MENGINGATKAN JAJARAN DINAS KOPRASI LUMAJANG

Pembahasan juga mencakup potensi sengketa hak cipta, kemiripan keluaran AI dengan karya yang sudah ada, serta sejauh mana regulasi HKI yang berlaku saat ini mampu menjawab perkembangan AI generatif.

Nila mengatakan masukan dari kalangan akademisi akan menjadi bahan bagi Panja AI BKSAP dalam merumuskan arah kebijakan terkait perkembangan AI.

“ Kami mendorong agar kedua regulasi ini sinkron dan tidak tumpang tindih, dan agar suara ekosistem kreatif, termasuk dunia pendidikan desain, ikut terdengar,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya kerangka pengaturan nasional yang mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi dan perlindungan terhadap kreator maupun pemilik karya.

“ Inovasi harus tetap tumbuh, tetapi tanpa mengabaikan perlindungan bagi para kreator. Kampus seperti DKV Binus memberi gambaran nyata tentang tantangan di lapangan, dan itu sangat berharga bagi kami di parlemen,” tambah Nila.

Kunjungan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara DPR RI, perguruan tinggi, dan ekosistem industri kreatif dalam menghadapi perkembangan teknologi AI, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang adaptif terhadap perubahan teknologi.