Daerah

Pemkot Malang Mulai Sensus Aset Daerah, Izin Pemanfaatan BMD Bakal Diperketat

×

Pemkot Malang Mulai Sensus Aset Daerah, Izin Pemanfaatan BMD Bakal Diperketat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pendataan menyeluruh atau “sensus aset” disiapkan untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki status yang jelas dan dimanfaatkan sesuai izin.

Langkah tersebut menjadi perhatian Pemkot Malang karena masih terdapat potensi persoalan dalam pemanfaatan aset, mulai dari ketidaksesuaian peruntukan hingga kewajiban pemegang izin yang belum diselesaikan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan penertiban diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset pemerintah agar tidak digunakan di luar ketentuan.

Hal itu disampaikan Wahyu saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ijen Suites Hotel, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti masyarakat yang saat ini memegang izin pemakaian aset milik Pemkot Malang.

Menurut Wahyu, pemegang izin harus memahami secara jelas status aset, peruntukan, kewajiban, serta masa berlaku izin yang dimiliki. Sebab, penggunaan aset tidak boleh bergeser dari peruntukan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai izin yang diberikan untuk rumah tinggal kemudian digunakan untuk tempat usaha. Ini menjadi permasalahan tersendiri,” ujar Wahyu.

Untuk memastikan kondisi aset di lapangan, Pemkot Malang akan melakukan pendataan secara menyeluruh.

Konsep sensus aset tersebut tidak hanya mencatat keberadaan aset, tetapi juga memeriksa izin pemanfaatan, peruntukan, status penggunaan hingga kewajiban retribusi dari para pemegang izin.

“Kita akan membuat semacam sensus aset. Kita data semuanya, kita refresh lagi aset-aset yang kita miliki, termasuk izin-izin yang kita keluarkan, peruntukannya, statusnya, termasuk juga kewajiban mereka yang belum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Menilai, Pemerintah Daerah Sudah Berupaya Maksimal Mempercepat Vaksinasi

Wahyu menegaskan pengelolaan aset tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pengawasan juga harus melibatkan perangkat kewilayahan, terutama kecamatan dan kelurahan.

Pasalnya, jajaran kecamatan dan kelurahan dinilai lebih dekat dengan kondisi aset di lapangan sehingga dapat membantu memantau pemanfaatan sekaligus melaporkan apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai.

“BKAD tidak mungkin bisa mengetahui seluruh aset yang ada. Karena itu, kita libatkan kecamatan dan kelurahan. Kita akan berikan semacam kewenangan agar mereka ikut memantau, melaporkan, dan memastikan aset yang ada di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Penataan tersebut juga menyasar aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal maupun pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya.

Wahyu menyatakan Pemkot Malang akan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap aset yang terbengkalai, tidak sesuai peruntukan, maupun memiliki kewajiban retribusi yang tidak dipenuhi.

“Kalau sampai tiga tahun tidak membayar retribusi atau terbengkalai, kita akan ambil alih. Saya akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan. Termasuk juga yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aset daerah bukan sekadar fasilitas yang dapat digunakan tanpa batas. Setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar izin dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat sebagai pemegang izin pemanfaatan BMD.

BACA JUGA :  TPS Bendil Kalipang Perlu Pehatian

Menurutnya, pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib sejak proses pemantauan, penertiban, pemanfaatan hingga pengamanan aset.

“Fokus utama sosialisasi ini memperjelas prosedur dalam pemantauan, penertiban, pemanfaatan, dan pengamanan BMD secara optimal. Mudah-mudahan dengan langkah demi langkah, temuan-temuan ini akan segera kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Baihaqi.

Ia menambahkan, pemanfaatan BMD harus berpegang pada prinsip legalitas, tertib administrasi, optimalisasi, kepentingan umum, kepastian jangka waktu, keamanan dan pemeliharaan aset, transparansi serta akuntabilitas.

Meski dimanfaatkan pihak lain, status kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Kota Malang.

Selain melakukan penataan, BKAD juga berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan layanan pembayaran di Kantor BKAD Kota Malang dengan dukungan petugas Bank Jatim.

Pemegang izin dapat melakukan pembayaran izin pemakaian maupun transaksi lainnya langsung di lantai 2 Kantor BKAD.

“Untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada para pemegang izin, pembayaran dapat dilakukan langsung di lantai 2 BKAD Kota Malang. Di sana sudah ada petugas Bank Jatim yang setiap hari melayani, termasuk untuk pembayaran izin pemakaian dan transaksi lainnya,” pungkas Baihaqi.

Melalui pendataan ulang dan penguatan pengawasan tersebut, Pemkot Malang berupaya memastikan aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar terjaga, termanfaatkan secara tepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggunakannya.

Penulis : S Basuki