Batu,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu menyita narkotika golongan I jenis ganja seberat 5 kilogram dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial BK (sekitar 30 tahun), yang bekerja sebagai petani atau pekebun asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas lima bungkus ganja dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Polisi juga mengamankan pembungkus paket, resi pengiriman dari perusahaan ekspedisi, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
“Barang bukti yang sudah kami sita berupa lima kilogram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Ada lima bungkus, masing-masing beratnya satu kilogram,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, telepon seluler yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan dalami lagi apakah masih ada jaringan-jaringan di balik ini semua,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi darat pada Senin (12/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi perusahaan ekspedisi yang dimaksud dan mengamankan paket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan barang yang ditemukan. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Berbekal hasil pemeriksaan itu, penyidik melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BK pada Selasa. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp25 juta melalui media sosial. Transaksi itu diduga melibatkan seseorang yang berada di luar Pulau Jawa.
Polisi telah menetapkan pemasok yang disebut dalam keterangan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas dan keberadaan orang tersebut masih didalami dalam rangka pengembangan perkara.
Penelusuran terhadap telepon seluler tersangka juga menjadi bagian penting dari penyidikan untuk mengungkap komunikasi, jalur transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan pidana denda sesuai pasal yang diterapkan.
Kapolres Batu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Batu.
Polres Batu, lanjutnya, akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ganja tersebut.
“Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Batu. Bersama-sama kita menjaga Kota Batu agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.






